Revisi RTRW Masuk Prolegda Prioritas DPRD Padangsidimpuan 2025

photo author
- Jumat, 8 Agustus 2025 | 08:13 WIB
Ketua DPRD Kota Padangsidimpuan Sri Fitrah Munawaroh saat menandatangani pengesahan RPJMD Tahun 2025 -2029 pada Rapat Paripurna di Gedung DPRD Kota Padangsidimpuan,  (Realitasonline.id/Riswandy)
Ketua DPRD Kota Padangsidimpuan Sri Fitrah Munawaroh saat menandatangani pengesahan RPJMD Tahun 2025 -2029 pada Rapat Paripurna di Gedung DPRD Kota Padangsidimpuan, (Realitasonline.id/Riswandy)

Realitasonline.id - Padangsidimpuan | Banyaknya masukan dari publik, akhirnya revisi Rencana Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Padangsidimpuan masuk prioritas Program Legislasi Daerah (Prolegda) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Padangsidimpuan Tahun 2025.

" DPRD Kota Padangsidimpuan menetapkan revisi Perda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) sebagai salah satu program Prolegda prioritas tahun 2025, " ujar Ketua DPRD Kota Padangsudimpuan Sri Fitrah Munawaroh pada Rapat Paripurna pengesahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2025 - 2029 di Gedung DPRD Kota Padangsidimpuan, Selasa (4/8/2025).

Menurut Ketua DPRD, keputusan ini diambil mengingat pentingnya RTRW sebagai dasar perencanaan pembangunan jangka panjang daerah dan perlu melibatkan berbagai pihak seperti, praktisi hukum, akademisi, organisasi pengusaha, ahli tata ruang.

Baca Juga: Akademisi : Tanpa RTRW yang Jelas, Padangsidimpuan Rawan Kehilangan Peluang Investasi

Selain itu, Revisi RTRW dinilai mendesak untuk penyesuaian dengan dinamika pembangunan terkini, perubahan penggunaan lahan, serta kebutuhan strategis nasional dan daerah. Usulannya sudah masuk, namun perlu adanya nota pengantar dari Wali Kota untuk di bahas di Paripurna. " Kami di DPRD sepakat menjadikan revisi RTRW sebagai salah satu prioritas dalam Prolegda tahun ini, " tegasnya

Ia juga mendorong agar proses revisi ini dilakukan secara terbuka, melibatkan berbagai pihak dan berdasarkan data yang valid. Oleh karena itu, kami dorong agar revisi ini menjadi prioritas di Prolegda dan harus selesai di tahun 2025 ini.

" DPRD siap bekerja sama dengan pemerintah daerah dan seluruh pemangku kepentingan agar revisi perda ini benar-benar menjadi pedoman pembangunan yang ideal untuk jangka panjang, " ucapnya.

Baca Juga: Praktisi Hukum : RTRW Bukan Sekadar Dokumen, Tapi Instrumen Hukum Mengikat

Sebelumnya, Wali Kota Padangsidimpuan Letnan Dalimunthe mengajak jajarannya untuk mempersiapkan segala dokumen untuk pembahasan Perda revisi RTRW. Setiap OPD segera menginventarisasi data-data spasial maupun non-spasial yang relevan, termasuk peta tata ruang, data kependudukan, hingga rencana investasi strategis.

Selain itu, Wali Kota juga mengingatkan agar dalam revisi RTRW nanti, aspek keberlanjutan lingkungan tetap menjadi perhatian utama dan berharap, dengan penataan ruang yang lebih terarah, potensi konflik pemanfaatan lahan dapat diminimalisir.

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Padangsidimpuan Banua Siregar menegaskan terkait rencana revisi Perda RTRW Kota Padangsidimpuan sudah masuk ke Bapemperda untuk dijadikan Prolegda karena urgensinya sangat tinggi.

Baca Juga: BPN dan Pemko Siantar Tegaskan HGU PTPN III  Sah dan Sesuai RTRW

" Dalam waktu dekat, kami akan menjadwalkan pembahasan awal bersama OPD teknis dan stakeholder terkait, agar proses penyusunan revisi perda ini bisa berjalan efektif dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, " ucap Banua Siregar.

Sementara anggota DPRD lainnya Abdul Rahman meminta semua pihak baik Eksekutif maupun Legislatif agar fokus dalam membahas revisi Perda RTRW ini, jangan sampai prosesnya berjalan lambat atau tidak sesuai harapan masyarakat.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Mery Ismail

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Gubsu : Bantuan Korban Bencana Harus Tepat Sasaran

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:07 WIB
X