sumut

Terungkap di Persidangan Gugatan Lahan yang Dikuasai PT Citra Land Ternyata Masuk Konsesi Kesultanan Serdang, Ini Kesaksian Prof OK Saidin

Jumat, 15 Agustus 2025 | 19:26 WIB
Guru Besar Ilmu Hukum USU Prof OK Saidin. Jalannya sidang gugatan intervensi PT Citra Land di PN Lubuk Pakam Deli Serdang, Kamis (14/8/2025). (Realitasonline.id/Dok)

Realitasonline id - Deli Serdang | Objek tanah yang saat ini dikuasai PT Citra Land Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang Sumatera Utara adalah wilayah konsesi Kesultanan Serdang.

Hal itu ditegaskan Guru Besar USU Prof Dr H OK Saidin SH MHum.

Fakta tersebut terungkap pada sidang ke 24 Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Pakam dalam gugatan intervensi pihak Kesultanan Serdang yang menghadirkan saksi ahli dalam sidang gugatan pada lahan seluas 85 hektar yang dikuasai pihak pengembang PT Citra Land Tanjung Morawa, Kamis (14/8/2025).

Baca Juga: PN Lubuk Pakam Gelar Sidang Lapangan Gugatan Objek Tanah Citra Land, Sultan Serdang Minta Asetnya Dikembalikan

Gugatan terhadap itervensi ini diajukan untuk memberi kejelasan bahwa wilayah objek tanah itu berada di wilayah penggugat intervensi (Kesultanan Serdang), bukan di wilayah Kesultanan Deli. "Yang jelas konsesi Tanjung Morawa yang di atasnya ada dikuasai PT Citra Land terletak di wilayah Kesultanan Serdang", tegas Prof OK Saidin.

Pantauan Realitasonline.id pada sidang yang dimulai pukul 11.30 WIB itu dipimpin Majelis Hakim Hendra Nainggolan.

Selain menghadirkan saksi ahli dari penggugat intervensi, ini menjadi bagian penting dalam pembuktian objek perkara. Sejumlah kuasa hukum baik dari Kesultanan Serdang Ibnu Affan dan pihak tergugat (Citra Land, NDP, PTPN I Regional I, BPN) juga hadir.

Turut hadir Sultan Serdang Ahmad Tala'a atau yang dikenal Tengku Amek, Wakil Ketua MABMI Deli Serdang H Jama Uddin, Sekretaris Syahdan dan sejumlah mahasiswa.

Dalam kesaksiannya Prof Saidin membawa dokumen sebagai bukti otentik perihal wilayah konsesi yang masuk wilayah Kesultanan Serdang, khusus datanya dibawa dari arsip nasional negeri Belanda.

Baca Juga: Guru Besar USU OK Saidin Komentari Sidang Gugatan Lahan Citra Land Tanjung Morawa: Masuk Konsesi Sultan Serdang

Jalannya persidangan selama 2 jam berlangsung cukup menarik. Dengan kepiawaian seorang Guru Besar universitas ternama nasional, OK Saidin menjawab pertanyaan para kuasa hukum secara lugas berdasarkan data penting yang menjadi legalitas kepemilikan yang membuktikan Kesultanan Serdang lah secara perdata pemilik lahan tersebut.

Dia memaparkan mulai dari batas-batas wilayah, masa konsesi lahan antara Kesultanan Serdang dengan pihak perusahaan Belanda berakhir, hingga tahun nasionalisasi oleh Pemerintah RI, sehingga pertanyaan yang diajukan para kuasa hukum dijawab dengan lugas dan dibuktikan secara komprehensif dengan fakta hukum berdasar dokumen yang dibawanya.

Dihadapan Majelis Hakim, Guru Besar USU ini mengatakan konsesi itu berakhir tahun 1948. Sementara saat adanya kebijakan pemerintah menasionalisasi, objek tanah itu sudah kembali dibawah penguasaan Sultan Serdang.

"Sehingga tidak ada alasan sebetulnya memasukkan wilayah itu bagian dari aset perkebunan Belanda. Jadi tidak bisa diambil alih jadi perkebunan negara. Karena itu tahun 1948 sudah kembali menjadi aset Kesultanan Serdang", terangnya menjawab pertanyaan salah seorang kuasa hukum tergugat.

Lebih lanjut Ketua Program Studi Magister Ilmu Hukum USU ini menegaskan jika ada catatan yang menyatakan bahwa objek itu diusahakan oleh pihak perusahaan perkebunan Belanda melalui nasionalisasi tahun 1958, itu tidak bisa juga mengambil alih hak-hak Kesultanan Serdang, karena hak atas tanah itu melekat hak keperdataan Sultan Serdang.

Halaman:

Tags

Terkini

Gubsu : Bantuan Korban Bencana Harus Tepat Sasaran

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:07 WIB