Menurut Sekretaris Dinas Kesehatan Kabupaten Karo, Mardin Purba saat dikonfirmasi melalui Whatsappnya baru baru ini mengatakan, biaya yang dibutuhkan dalam proses Akriditasi dan Re-Akriditasi Puskesmas ditanggung oleh Pemerintah, dan teknisnya ada dibagian Yankes.
“ Biaya yang dibutuhkan saat proses Akriditasi dan Re-Akriditasi ditanggung oleh Pemerintah melalui Dana Alokasi Khusus Non Fisik, bukan dibebankan Kepada Pegawai Puskesmas, kalau mengenai teknisnya ada di Bagian Pelayanan Kesehatan (Yankes), Kabidnya Dr Jasura Pinem, “ ujar Mardin singkat.
Ketika dikonfirmasi melalui Whatsapp nya, Kamis (21/08/2025) Kepala Puskesmas Dolat Rayat DPT belum memberikan tanggapan/jawaban. Saat dihubungi berulang ulang melalui nomor selulernya 0812 6324 XXXX juga tidak dijawab.
Hal yang serupa dijumpai saat Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan (Kabid Yankes) Dr.Jasura Pinem, dicoba dikonfirmasi serta dihubungi melalui Whatsappnya dengan nomor 0813 9662 XXXX, juga belum memberikan jawaban sampai berita dilayangkan ke meja redaksi.(SG)