Dugaan Korupsi Dana BOK Kapus Desa Teluk Secanggang Resmi Ditahan

photo author
Administrator, Realitas Online
- Jumat, 5 Februari 2021 | 19:12 WIB
Kapus Desa teluk Dr. ED Tersangka dana Bok. (RealitaOnline.id/M.Ali)
Kapus Desa teluk Dr. ED Tersangka dana Bok. (RealitaOnline.id/M.Ali)

STABAT - realitasonline.id | Perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemotongan dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) tahun anggaran 2017 sampai dengan 2019 di Puskesmas Desa Teluk, Kecamatan Secanggang, Kabupaten Langkat Sumatra Utara, sudah sampai pada tahap II, demikian dikatakan Kasi Intel Kejaksaan Negeri Langkat, Boy Amali SH.MH kepada Wartawan, Kamis (4/2) Siang diruang kerjanya.

Dugaan korupsi pemotongan dana BOK yang diperuntukan kepada para tenaga kesehatan di puskesmas tersebut, Kepala Puskesmas (Kapus) Desa Teluk, berinisial dr ED (45) warga jalan Seroja, Kelurahan Perdamaian, Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat,

Lebih lanjut dikatakan Boy Amali, bahwa pada hari ini Kamis (4/2) sekira pukul 11.00 wib, tim JPU seksi tindak pidana khusus Kejari Langkat telah melakukan penerimaan tersangka dan barang bukti (tahap II) dari Tim penyidik Seksi Tindak Pidana Khusus KN Langkat guna dapat dilaksanakannya proses penuntutan.

Atas perbuatan tersangka yang diduga melawan hukum, tersangka disangkakan melanggar ketentuan Primair Pasal 12 huruf f UU RI NO. 20 Thn 2001 Tentang Perubahan Atas UU RI NO. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana, Subsidair Ps 11 UU RI NO. 20 Thn 2001 Tentang Perubahan Atas UU RI NO. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana.

Bahwa dalam proses pelaksanaan tahap II, terlihat bahwa tersangka didampingi oleh kuasa hukumnya yang bernama Frans Sagala, SH

Bahwa setelah dilaksanakan tahap II tersebut maka tersangka akan dilakukan penahanan pada tingkat penuntutan oleh JPU pada tindak pidana korupsi Kejari Langkat berdasarkan Spurat perintah (Sprin) Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Langkat.

Dan pada tingkat penuntutan Nomor: PRINT-01 / L.2.25.4 / Ft.1 / 02/2021 terhadap tersangka dr. ED pada Rumah Tahanan (Rutan) Tanjung Pura, Kabupten Langkat selama 20 hari datang mulai tanggal 04 Februari 2021 sampai dengan 23 Februari 2021, ucap Kasi Intel Kejari Langkat, Boy Amali SH.MH. (MA)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

‎Bupati Taput Sumbang Saran Inovasi PPID APKASI

Sabtu, 18 April 2026 | 11:40 WIB
X