STABAT - realitasonline.id | Terkait kasus korupsi dana Bok sebesar 40% yang diperuntukkan terhadap para tenaga kesehatan yang berjumlah sekitar 40 orang di Puskesmas Desa Teluk sejak tahun 2017 s/d 2019 kini Kepala Puskesmas Desa Teluk Kecamatan Secanggang Kabupaten Langkat sudah dijadikan tersangka oleh PN langkat.
Pelaksanaan penetapan kasus tersangka terhadap dalam penanganan pemotongan dana Bok tahun 2017-2019 di Puskesmas Desa Teluk, Kecamatan Secanggang, Kabupaten Langkat.
Kejaksaan Negeri Langkat telah menetapkan tersangka Ed selaku Kepala Puskesmas Desa Teluk, Kecamatan Secanggang dalam hal tersebut diutarakan kasi intel kejaksaan Negeri Langkat Boy Amalia SH.MH kepada Wartawan melalui via telponnya. Senin (11/1) sekitar pukul 11.00 Wib.
Boy Amalia SH.MH menjelaskan, Senin (11/1) Team penyidik seksi tindak pidana Khusus Kejaksaan Negeri Langkat telah melaksanakan penetapan tersangka terhadap ED
Selaku Kapus Desa Teluk, Kec. Secanggang, Kab. Langkat dalam dugaan Tindak Pidana Korupsi pemotongan dana Bok sebesar kurang lebih 40% yang diperuntukkan terhadap para tenaga kesehatan yang berjumlah sekitar 40 orang di Puskesmas Desa Teluk sejak tahun 2017 s/d 2019
Penetapan Ed sebagai tersangka berdasarkan penetapan tersangka dalam surat penetapan tersangka, Nomor : Print-01/L.2.25.4/Fd.1/01/2021 tertanggal 11 Januari 2021
“Tersangka ED sudah kita tetapkan tersangka. Ia melakukan pengutipan dengan nilai total pengutipan/pemungutan yang dilakukan oleh tersangka tersebut sebesar kurang lebih Rp. 200.000.000,-(dua ratus juta rupiah) yang kini tersangka Ed belum di amankan tetapi sudah di tetapkan sebagai tersangka.” Katanya.