sumut

Bupati Langkat Setujui 832 TKS Masuk P3K Paruh Waktu

Jumat, 22 Agustus 2025 | 05:00 WIB
Bupati Langkat H.Syah Afandin menambah menampung masuk pegawai (P3K.realitasonline.id/AA)

Realitasonline.id - Langkat l Ratusan tenaga kesehatan sukarela (TKS) tak kuasa menahan tangis haru, ketika Bupati Langkat H. Syah Afandin, SH, menyatakan kesediaannya menampung 832 orang TKS kategori R4  masuk dalam skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu.

Keputusan tersebut disampaikan langsung di hadapan ratusan tenaga kesehatan pada pertemuan di Alun-Alun T. Amir Hamzah Stabat, Rabu (20/8/2025).

Para tenaga kesehatan yang hadir terdiri dari berbagai latar belakang, di antaranya tercatat 832 orang masuk kategori R4 (non-ASN yang tidak terdata dalam database resmi pemerintah), 58 orang gagal seleksi CPNS, 85 orang TMS (tidak memenuhi syarat) P3K tahun 2024, serta 21 orang TMS CPNS.

Baca Juga: 1.018 ASN PPPK Pemko Medan Terima SK

 

“Kami hadir untuk memohon kepada orang tua kami, Bupati Langkat Bapak Syah Afandin, agar dapat membantu kami,” ungkap Muliana Sitepu selaku Koordinator nakes (tenaga kesehatan) dalam pertemuan tersebut.

Mendengar langsung aspirasi mereka, Bupati Syah Afandin memberikan jawaban tegas dengan menegaskan komitmennya untuk menampung 832 orang kategori R4 dalam skema P3K paruh waktu. Pernyataan itu sontak disambut tangis haru dan tepuk tangan ratusan tenaga kesehatan yang hadir.

“Secara sistem, yang TMS memang tidak memenuhi syarat. Namun ini tanggung jawab moral saya sebagai Bupati Langkat untuk memperjuangkan kalian,” tegas Syah Afandin.

Baca Juga: Wali Kota Rico Waas Serahkan SK PPPK : Pentingnya Menjadi Aparatur Profesional, Berintegritas dan Berorientasi Pada Pelayanan Publik

Lebih lanjut, Bupati Langkat juga menjanjikan akan memperjuangkan tenaga kesehatan di luar kategori R4 dengan mengupayakan audiensi ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB). Hal ini dilakukan untuk mencari solusi terbaik agar tidak ada tenaga kesehatan yang terabaikan.

Keputusan Bupati Langkat ini menjadi angin segar bagi ratusan TKS yang selama ini menantikan kepastian status mereka, sekaligus bentuk nyata keberpihakan pemerintah daerah terhadap perjuangan tenaga kesehatan di Langkat.(AA)

 

Tags

Terkini

Gubsu : Bantuan Korban Bencana Harus Tepat Sasaran

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:07 WIB