sumut

Kejati Sumut Geledah Kantor PTPN I Regional I Terkait Dugaan Korupsi Aset

Jumat, 29 Agustus 2025 | 09:15 WIB
Tim pemeriksa Kejatisu di ruang sekretaris perusahaan (Sekper) PTPN 1 Regional 1. (Realitasonline.id/zul)

 

realitasonline.id - Tanjung Morawa l Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menggeledah Kantor PTPN I Regional I di Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang, Rabu (27/8/2025) guna penyidikan atas dugaan tindak pidana korupsi penjualan aset  melalui kerja sama operasional (KSO) dengan PT Nusa Dua Propertindo (NDP) dan PT Ciputra Land.

Informasi diperoleh menyebutkan, penggeledahan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Geledah Kajati Sumut Nomor 08/L.2/Fd.2/08/2025 dan izin dari Pengadilan Negeri Medan Nomor 5/Pen.Pid.Sus-TPK-GLD/2025/PN Mdn.

“Penggeledahan dilakukan setelah tim penyelidik Kejaksaan Agung RI menemukan dugaan tindak pidana korupsi dalam penjualan aset PTPN I Regional I,” ujar Plh Kasi Penkum Kejati Sumut, M Husairi saat dikonfirmasi, Kamis (28/8/2025).

Baca Juga: Kantornya Digeledah Kejati Sumut, Executive Director Pelindo Regional 1 Bilang Begini

Tim penyidik juga menggeledah beberapa lokasi lain, di antaranya gudang arsip PT NDP di Jalan Medan–Tanjung Morawa Km 55 Kantor Pertanahan Kabupaten Deli Serdang, serta sejumlah kantor proyek PT Deli Megapolitan Kawasan Residensial (DMKR) di Tanjung Morawa, Tanjung Gusta, dan Percut Sei Tuan.

Kejati Sumut belum membeberkan barang bukti yang diamankan. Penyidikan masih berlanjut untuk mendalami peran pihak-pihak terkait.(zul)

Tags

Terkini

Gubsu : Bantuan Korban Bencana Harus Tepat Sasaran

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:07 WIB