Polemik Lahan Eks HGU PTPN I Regional I, Masyarakat Keluhkan Proses Pelepasan Aset

photo author
- Rabu, 27 Agustus 2025 | 18:31 WIB
Polemik Lahan Eks HGU PTPN I Regional I, Masyarakat Keluhkan Proses Pelepasan Aset (Realitasonline.id/zul)
Polemik Lahan Eks HGU PTPN I Regional I, Masyarakat Keluhkan Proses Pelepasan Aset (Realitasonline.id/zul)

realitasonline.id - Tanjung Morawa | Polemik lahan yang disebut aset milik PT Perkebunan Nusantara (PTPN) I Regional I (dulunya PTPN2) khususnya berstatus eks Hak Guna Usaha (HGU), hingga kini belum menemukan titik terang.

Masyarakat yang mencoba mengajukan permohonan pelepasan aset mengaku tidak mendapat kepastian meskipun telah menempuh jalur prosedural.

Menurut keterangan sejumlah warga, surat permohonan pelepasan lahan eks HGU yang disampaikan masyarakat ke kantor PTPN I Regional I memang diterima. Namun, sebagian permohonan disebut tidak mendapat balasan maupun tindak lanjut di bagian aset.

Baca Juga: Lahan Eks HGU PTPN III di Pijorkoling Padangsidimpuan Tak Kunjung Tuntas, Kejaksaan Turun Tangan

"Pada akhir Juli 2025 lalu, kami menghubungi Senior Executive Vice President (SEVP) Aset PTPN I Regional I, Ganda Wiatmaja, dan menyepakati pertemuan pada 6 Agustus 2025. Pertemuan itu dilakukan untuk mengecek status surat permohonan pelepasan aset dan izin menanam dari kelompok tani,"kata Pras, salah seorang warga, Rabu (27/8/2025).

Dalam pertemuan tersebut, lanjut Pras, Ganda bersama beberapa staf menunjukkan peta digital yang menandai kawasan lahan dengan warna hijau, merah, dan kuning. Berdasarkan dokumen peta tematik yang diterbitkan 19 Desember 2012 oleh Dinas Pertanahan, warna kuning menandai HGU aktif, merah menandai lahan yang telah dikeluarkan dari HGU, sementara hijau menandai area yang masih dalam pengajuan HGU atau berstatus eks HGU.

"Lahan yang ditanyakan masuk dalam area berwarna hijau. Namun, Ganda menyatakan lahan tersebut masih berstatus HGU aktif. Ia meminta pihak luar menghadirkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk melakukan pengecekan bersama," tambah Pras.

Baca Juga: Lahan Eks HGU 25 Hektar Dimohon Warga untuk Ketahanan Pangan

Diungkap Pras, Ganda menyarankan warga membawa petugas BPN. “Abang saja cari siapa BPN-nya. Undang kami ke lapangan, kita cek sama-sama,”ucap Pras menirukan ucapan Ganda saat itu.

Selanjutnya, Senin (19/8/2025) warga kembali menyambangi kantor PTPN I Regional I dengan membawa data berupa matriks yang dikeluarkan Tim B Plus, gabungan Pemprov Sumut dan PTPN2. Dalam dokumen tersebut disebutkan lahan yang dipersoalkan adalah eks HGU.

Meski demikian, Ganda tetap belum memberikan keputusan final terkait pelepasan lahan. Ia hanya menyampaikan akan memberikan jawaban dalam sepekan. Hingga kini warga masih menunggu jawaban resmi tersebut.

Baca Juga: PTPN1 Ultimatum 4 Perusahaan Kuasai Lahan Eks HGU

Sementara itu, masyarakat sekitar mengaku sempat melihat aktivitas di lahan yang disengketakan. Seorang warga yang enggan disebut namanya menyebut manajer kebun melakukan pengukuran di lokasi. Sehari setelahnya, sebuah mobil mewah juga terlihat berhenti di area tersebut.

“Kemarin itu ada manajer kebun turun melakukan pengukuran. Besoknya ada mobil mewah masuk, beberapa orang sempat berbincang sebentar lalu pergi,” ujar warga.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Mery Ismail

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Gubsu : Bantuan Korban Bencana Harus Tepat Sasaran

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:07 WIB
X