sumut

Bupati Tapsel Tegaskan APL 4.577 Ha Milik Rakyat, BPN Harus Bertindak

Senin, 15 September 2025 | 09:58 WIB
Bupati Tapsel Gus Irawan Pasaribu saat memimpin rskor penyelesaian sengketa lahan antara PT TPL dengan masyarakat, di kantor Bupati Tapsel. (Foto : Realitasonline / Riswandy)

Realitasonline.id - Tapanuli Selatan | PT. Toba Pulp Lestari (TPL) hadir di wilayah Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel) berdasarkan izin Hutan Tanaman Industri (HTI) yang diberikan Menteri Kehutanan RI pada tahun 1992 dengan SK Nomor: 493/Kpts-II/1992 tanggal 1 Juni 1992.

" Sampai dengan saat ini, keberadaannya telah menyebabkan banyak konflik tanah dengan masyarakat. Konflik inipun sudah berlangsung lama dan tanpa ada penyelesaian. Kondisi ini tentu membuat miris, " kata Bupati Tapsel Gus Irawan Pasaribu kepada wartawan, usai menghadiri Safari Maulid Nabi 1447 H di Pasar Pargarutan Kecamatan Angkola Timur Kabupaten Tapsel,  Minggu (14/9/2025).

Lebih lanjut Gus Irawan mengatakan, sekitar tiga pekan lalu Pemkab Tapsel bersama Forkopimda, Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Tapsel PT. TPL, BPHL II, BPKH Wil I, KPH VI dan KKPH X serta Camat terkait menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) terkait konflik lahan tersebut.

Dalam rakor tersebut disebutkan, 4.577 Hektare (Ha) dari izin konsesi PT.TPL sudah keluar dari Area Hutan Produksi menjadi Area Penggunaan Lain (APL). Namun terkendala untuk dikelola dan diperjual belikan masyarakat, karena Badan Pertanahan Nasional (BPN) enggan untuk menerbitkan Sertifikat Hak Milik (SHM), bahkan untuk memecah SHM saja pun BPN tidak berani.

 

Baca Juga: Ketua Pengprov POBSI Sumut Ingin Turnamen Biliar Antar Wartawan Digelar Lebih Wah Lagi

 

" Tentu hal ini sangat merugikan masyarakat Tapsel pemilik sah dari tanah di area APL itu. Hal ini juga sangat merugikan bagi pengembangan dan pembangunan Tapsel, terutama di Kecamatan Angkola Timur dan Sipirok sebagai  Ibu Kota Kabupaten, " ujar Gus Irawan

Didorong rasa empati atas apa yang dirasakan masyarakat dan tanggung jawab sebagai pemimpin baru di Tapsel, Gus Irawan berinisiatif untuk merumuskan penyelesaian masalah ini secara legal dan hasilnya permanen.

" Saya kumpulkan sebanyak mungkin informasi dan dokumen terkait, untuk dipelajari secara mendalam. Hal ini guna dijadikan 'senjata', bilanana akan bertarung dengan sebuah korporasi besar, dengan izin resmi dari yang berwenang yaitu Kementerian Kehutanan RI, " sebut Gus Irawan

Semua informasi dan dokumentasi tersebut telah terkumpul dan didiskusikan dengan Forkopimda Tapsel beserta pihat terkait lainnya pada rapat Selasa, 26 Agustus 2025. Kesimpulan rapatnya sudah banyak beredar, namun perlu sedikit diluruskan agar tidak ada kesalahan pemahaman di tengah masyarakat.

" Target saya, penyelesaiannya bersifat permanen, dengan memberi legalitas kepada rakyat atas kepemilikan tanahnya, sehingga rakyat dapat menguasai dan mengusahai tanahnya dengan aman dan nyaman dan tidak dapat diganggu siapapun, " tegas Gus Irawan.

Selain itu kata Gus Irawan, pada rapat kemarin itu ada dua kesimpulan yang dicapai. Pertama, terkait APL di dalam izin Konsesi TPL seluas 4.577 Ha, keluar dari izin dan tidak boleh digarap PT TPL. Sehingga BPN dapat melayani masyarakat dalam urusan pertanahan apakah itu penerbitan ataupun pemecahan surat SHM.

 

Halaman:

Tags

Terkini

Gubsu : Bantuan Korban Bencana Harus Tepat Sasaran

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:07 WIB