sumut

PKBM Dikeluhkan, Diduga Ikut Bersaing Cari Siswa Baru dengan Sekolah Formal

Selasa, 16 September 2025 | 15:41 WIB
Kantor Dinas Pendidikan Deli Serdang (Realitasonline.id/zul)

realitasonline.id - Pantai Labu | Polemik muncul terkait keberadaan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) di Kabupaten Deli Serdang. Sejumlah sekolah negeri maupun swasta di Kecamatan Pantai Labu dan Beringin mengeluhkan praktik pencarian siswa baru yang dilakukan lembaga pendidikan nonformal tersebut pada tahun ajaran baru lalu.

Sejatinya, PKBM didirikan untuk menyelenggarakan program pendidikan kesetaraan bagi masyarakat yang tidak sempat menempuh pendidikan formal, seperti Paket A setara SD, Paket B setara SMP, dan Paket C setara SMA. Namun dilapangan, sejumlah warga dan tenaga pendidik menilai PKBM seolah berlomba dengan sekolah reguler dalam merekrut siswa.

“Para calon orang tua murid diiming-imingkan anaknya bisa dapat ijazah tanpa harus sekolah seperti biasa,” ujar Pardi, warga Kecamatan Pantai Labu, saat dikonfirmasi, Selasa (16/9/2025).

Baca Juga: Sekolah Swasta di Deli Serdang Resah, Awalnya Tidak Diterima Negeri Kemudian Siswa Baru Ditarik Kembali Dari Swasta

Hal senada disampaikan Ningsih, seorang guru di Pantai Labu. Ia menyayangkan praktik PKBM yang menurutnya tidak sesuai dengan ketentuan. “Ada kriteria jelas bagi siswa yang berhak ikut pendidikan kesetaraan, seperti putus sekolah, tidak mampu melanjutkan, atau warga yang sudah lewat usia sekolah. Tapi kenyataannya di lapangan, mereka mencari siswa baru sama seperti sekolah formal,” tegasnya.

Bahkan, beberapa warga menyebutkan PKBM memberikan kemudahan berlebihan kepada peserta didik. “Soal ujian dibagikan ke rumah, lalu seminggu kemudian dijemput lagi. Anak-anak di sini rata-rata memang malas sekolah, jadi lebih memilih ikut paket,” kata Wati, warga Desa Bagan, Kecamatan Pantai Labu.

Sementara itu, pihak PKBM membantah jika program yang dijalankan dianggap tidak sesuai. Salwa, operator PKBM Putra Sang Fajar Batang Kuis, menjelaskan kegiatan belajar tetap dilaksanakan meski dengan jadwal terbatas. “Kami sekolah seminggu dua kali, pagi hari, selama dua jam. Untuk pendaftaran, cukup membawa fotokopi kartu keluarga, ijazah terakhir, pas foto 3x4, dan rapor asli dari sekolah sebelumnya,” terangnya.

Baca Juga: Dinas Pendidikan Sumut Resmi Umumkan SPMB 2025 Gantikan Sistem PPDB, Simak Tata Cara Penerimaan Siswa Baru Jenjang SMA/SMK

Menanggapi keluhan tersebut, Plt Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Deli Serdang, Samsuar Sinaga, menyatakan pihaknya akan menelaah lebih jauh soal batasan peserta didik yang bisa mendaftar di PKBM. “Kita akan pelajari batasan anak-anak sekolah di PKBM,” ujarnya saat dihubungi melalui sambungan seluler.

Hingga kini, polemik peran PKBM yang bersinggungan dengan sekolah formal masih menjadi perhatian masyarakat, khususnya di Kecamatan Pantai Labu dan Beringin.(zul)

Tags

Terkini

Gubsu : Bantuan Korban Bencana Harus Tepat Sasaran

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:07 WIB