Dinas Pendidikan Sumut Resmi Umumkan SPMB 2025 Gantikan Sistem PPDB, Simak Tata Cara Penerimaan Siswa Baru Jenjang SMA/SMK

photo author
- Sabtu, 3 Mei 2025 | 10:59 WIB
Foto ilustrasi siswa dan SPMB 2025. (Realitasonline.id/Dok)
Foto ilustrasi siswa dan SPMB 2025. (Realitasonline.id/Dok)

Realitasonline.id - MEDAN | Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara mengumumkan Sistem Penerimaan Siswa baru (SPMB) tahun ajaran 2025-2026 untuk jenjang Sekolah Menengah Atas (SMA) dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) akan dilaksanakan secara online melalui portal resmi SPMB 2025.

SPMB telah menggantikan sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB), SPMB 2025 memiliki kebijakan baru yang penting untuk dipahami, termasuk perubahan dalam istilah zonasi menjadi domisili dan perubahan jalur penerimaan.

Hal ini diterangkan Kadis Pendidikan Sumut Alexander Sinulingga dalam press rilisnya kemarin.

Baca Juga: Fahmi Anwar: Desakan Pencopotan Dinas Pendidikan Jadi Atensi Bupati

Alexander menjelaskan Pendaftaran Sistem Penerimaan Murid Baru ( SPMB ) 2025 untuk jenjang SMA/SMK Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara telah resmi dibuka.

Dengan keterangan sebagai dasar hukum adalah Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025 Tentang Sistem Penerimaan Murid Baru ( Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 134).

Dan Surat Keputusan Gubernur Sumatera Utara Nomor : 188.44/294/KPTS/2025 Tanggal 28 April 2025 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Penerimaan Murid Baru Sekolah Menengah Atas dan Sekolah Menengah Kejuruan Provinsi Sumatera Utara Tahun Pelajaran 2025/2026.

Sementara untuk Waktu Pelaksanaan terbagi II Tahapan. Di mana tahapan I melalui Jalur Domisili, Afirmasi, Mutasi dan Prestasi /SMK Cabang Dinas Pendidikan Wilayah VII s.d XIV ( 15 – 20 Mei 2025 )Cabang Dinas Pendidikan Wilayah I s.d VI ( 21 – 26 Mei 2025 ).

Baca Juga: Fahmi Anwar: Desakan Pencopotan Dinas Pendidikan Jadi Atensi Bupati

Dan Waktu Pelaksanaan Tahap II ( Jalur Prestasi SMA dan Prestasi Nilai Rapor SMK ) Cabang Dinas Pendidikan Wilayah VII s.d XIV ( 2 – 8 Juni 2025 ). Cabang Dinas Pendidikan Wilayah I s.d VI ( 9 – 14 Juni 2025 ).

Untuk Kuota Daya Tampung SMA total sekolah 438 dan jumlah rombel 2627 dengan jumlah siswa 94.579. Mode pelaksanaan online 372 dan mode pelaksanaan offline 66.

Sementara daya tampung untuk SMK total sekolah sebanyak 281, jumlah rombel sebanyak 1.788 dengan 64.356 siswa. Dengan mode pelaksanaan online 235 dan mode pelaksanaan offline 46.

Informasi Jalur pendaftaran SPMB 2025 terdiri dari Jenjang SMA melalui seleksi jalur Afirmasi ( Ekonomi tidak mampu dan Disabilitas ) sebanyak 30%.

Seleksi Jalur Mutasi ( Pindah Tugas Orangtua dan Anak Guru/Tendik) sebanyak 5%. Seleksi Jalur Domisili 30%. Dan Seleksi Jalur Prestasi (Prestasi Nilai Raport,Lomba Akademik dan Lomba Non akademik) 35%.

Baca Juga: Dinas Pendidikan Deli Serdang Dikabarkan akan Mutasi Beberapa Pejabat, Salah Satu Kabid Disebut Jadi Kepala Dinas

Sementara dalam jenjang SMK, seleksi Jalur afirmasi ( ekonomi tidak mampu dan disabilitas ) sebanyak 15%. Seleksi jalur prestasi ( lomba akademik, lomba non akademik dan ketua Osis/ Kepanduan) 10%.Seleksi jalur domisili 10%, dan seleksi jalur Plprestasi nilai raport 65 %.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ayu Kesuma Ningtyas

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Kota Medan Kirim 5 Armada Damkar ke Aceh Tamiang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 15:43 WIB

UMP Sumut 2026 Naik 7,9 Persen Kini jadi Rp3.228.971

Jumat, 19 Desember 2025 | 19:07 WIB

Terpopuler

X