Realitasonline.id - Tapanuli Selatan | Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) mengeluarkan kebijakan pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) untuk masyarakat Sumut, yang dimulai sejak 1 Oktober 2025 hingga akhir tahun 2025.
Program pemutihan dan diskon PKB berlaku di seluruh sentra layanan Samsat se Sumatera Utara, dengan ketentuan, diskon potongan PKB tahun 2025 hingga 5 persen bagi kenderaan yang taat pajak dan membayar sebelum jatuh tempo, bebas Bea Balik Nama Kenderaan Bermotor (BBNKB) kedua, bebas pajak progresif, bebas denda atau sanksi administrasi PKB, bebas pokok tunggakan PKB sebelum tahun 2024 dan dan bebas denda SWDKLLJ tahun sebelumnya.
Atas program yang sangat baik tersebut Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tapanuli Selatan (Tapsel), menerbitkan Surat Edaran Nomor : 900.1.13.1/7703/2025 tertanggal 10 Oktober 2025 yang ditandatangani Bupati Tapsel H. Gus Irawan Pasaribu tentang pelaksanasn program pemutihan dan diskon PKB tahun 2025 di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tapsel.
Baca Juga: Pemko Pematangsiantar Apresiasi Program Pemutihan Pajak Kendaraan
Bupati Tapsel H. Gus Irawan Pasaribu melalui Kepala Bagian (Kabag) Protokol Komunikasi Pompinan (Prokopim) Mhd Yusuf Nasution, Senin (13/10/2025) mengatakan program ini sangat bermanfaat dan merupakan kesempatan terbaik bagi masyarakat untuk menyelesaikan kewajiban pajaknya tanpa dikenakan sanksi administrasi dan denda serta mendapatkan potongan khusus.
Menurutnya kesempatan pembebasan kendaraan bermotor tidak ada sepanjang tahun dan belum tentu ada seriap tahun. Makanya manfaatkan kesempatan ini sebaik-baiknya.
" Kesempatan tersebut harus dipergunakan sebaik mungkin terutama bagi masyarakat yang memiliki kendaraan pajaknya mati. Biasanya kebijakan itu setiap tahun pasti ada. Tapi paling lama biasanya hanya dua bulan. Tapi sekarang sampai akhir tahun, " terang Kabag Prokopim.
Baca Juga: UPT Samsat dan Polres Padangsidimpuan Gencarkan Sosialisasi Pemutihan Pajak
Pajak kendaraan yang dibayarkan oleh masyarakat, lanjut Yusuf, akan masuk ke kas negara untuk kepentingan masyarakat juga. Jadi, masyarakat tidak perlu ragu untuk mengurus perpanjangan PKB nya.
“ Apalagi sekarang bebas sanksi. Bagi yang pajak kendaraannya sudah telat sampai bertahun-tahun ini adalah kesempatan bagus karena bebas sanksi, ” tegas dia lagi.
Baca Juga: Pemko Pematangsiantar Apresiasi Program Pemutihan Pajak Kendaraan
Ia juga mengajak masyarakat Tapsel urus pajak kenderaannya di Samsat Sipirok di Komplek Perkantoran Pemkab Tapsel dan saatnya pemutihan dan diskon untuk pengurusan PKB, " terangnya (RI)