Pemko Pematangsiantar Apresiasi Program Pemutihan Pajak Kendaraan

photo author
- Selasa, 5 November 2024 | 19:36 WIB
Pjs Wali Kota Pematangsiantar Matheos Tan dukung kebijakan Pemprovsu  (Realitasonline.id/RH)
Pjs Wali Kota Pematangsiantar Matheos Tan dukung kebijakan Pemprovsu (Realitasonline.id/RH)

Realitasonline.id - Siantar | Penjabat Sementara (Pjs) Wali Kota Pematangsiantar Drs Matheos Tan MM mendukung kebijakan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Sumut) melalui Badan Pendapatan Daerah yang memutihkan dan memberikan diskon Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Tahun 2024.

Program tersebut berlangsung mulai 21 Oktober hingga 31 Desember 2024. Program ini memberikan berbagai keringanan pajak kendaraan bagi masyarakat yang memiliki tunggakan.

“Kita dari Pemerintah Kota Pematangsiantar menyambut baik program tersebut. Karena ada berbagai keringanan yang diperoleh masyarakat,” sebut Matheos, Kamis (31/10/2024).

Baca Juga: Hore!!! Sudah Ada Pemutihan Denda Pajak Kendaraan Bermotor 2024, Bapenda Sumut Juga Kasih Diskon, Simak Rincian dan Jadwalnya

Berbagai keringanan yang bisa diperoleh yaitu: bebas tunggakan pokok PKB sebelum tahun 2023, bebas denda PKB, bebas pokok Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor ke II dan seterusnya, bebas Pajak Progresif, diskon PKB sebesar 5 persen (sebelum jatuh tempo 30 s/d 60 hari) serta bebas Denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).

Matheos juga mengingatkan, sesuai informasi yang diperolehnya dari Pj Gubernur Sumut Agus Fatoni, yaitu kendaraan yang selama dua tahun tidak membayar pajak setelah masa berlaku STNK habis, maka data kendaraan tersebut akan dihapus.

Baca Juga: Samsat Roadshow Sosialisasi Pemutihan PKB ke OPD-OPD di Humbahas

“Oleh karena itu, manfaatkan program pemutihan dan diskon ini agar kendaraan Anda tidak menjadi kendaraan bodong. Pajak yang Anda bayarkan akan digunakan untuk membangun Provinsi Sumatera Utara, termasuk Kota Pematangsiantar,” sebut Matheos. (RH)

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Mery Ismail

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Gubsu : Bantuan Korban Bencana Harus Tepat Sasaran

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:07 WIB
X