Sementara itu, Kepala Satpol PP Kota Padangsidimpuan Zulkifli Lubis yang memimpin kegiatan pendataan mengatakan, kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah, serta Peraturan Wali Kota Nomor 26 Tahun 2020 tentang pemungutan pajak daerah secara online dan terintegrasi.
" Kami memastikan setiap pelaku usaha memiliki izin usaha dan reklame yang sah. Tujuannya bukan hanya penertiban, tapi juga mendukung peningkatan PAD secara berkelanjutan, ” ungkapnya.
Dalam kegiatan tersebut, Satpol PP mencatat puluhan usaha yang belum memiliki izin lengkap atau masih dalam proses pengurusan.
" Tim kami juga memberikan edukasi kepada pelaku usaha tentang pentingnya legalitas usaha dan kewajiban pajak daerah, " tegasnya. (RI)