Baca Juga: Operasi Kancil Toba 2025, Polda Sumut Ungkap 249 Kasus Kejahatan dan 226 Tersangka
Revanda menegaskan keberhasilan ini merupakan bentuk nyata pelaksanaan fungsi asset recovery oleh Kejaksaan dalam rangka pemulihan kerugian keuangan negara akibat tindak pidana korupsi, sekaligus kontribusi terhadap Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP).
“Pemulihan keuangan negara merupakan tujuan utama penanganan tindak pidana korupsi, selain memberikan efek jera kepada pelaku. Uang pengganti yang berhasil disetor diharapkan dapat dimanfaatkan untuk pembangunan infrastruktur dan peningkatan ekonomi masyarakat,”tutupnya.(zul)