Realitasonline.id - Deli Serdang |Kepolisian Polresta Deli Serdang resmi mengeluarkan surat penetapan tersangka berinisial N.
Penetapan tersangka tersebut terkait kasus dugaan penipuan jual beli rumah di Dusun 6 Perumahan PW Asri, Desa Sidodadi Ramunia, Kecamatan Beringin, Kabupaten Deli Serdang. Senin, (3/11/2025).
“Terkait orang-orang tersebut itu, atas nama Nico (yang mengaku pemilik rumah), Agen Jamian, Marlin (penunjuk), Ramadani. Terbukalah mereka, siapa-siapa aja yang bermain,” ujar Sri Wahyuni saat ditemui di Polresta Deli Serdang, Senin (3/11/2025).
Ia berharap agar proses hukum terhadap para terduga pelaku dapat segera diselesaikan.
“Kalau bisa tersangka cepat ditemukan. Karena saya butuh keadilan. Dan atas nama Nico dan agen Jamian segera bisa ditangkap dan diproses,” tambahnya
Baca Juga: Ricuh Soal Limbah Padat di Pemukiman Warga Deli Serdang: Pihak Pabrik Sebut Tak Perlu Izin Tetangga
Kronologi
Kasus penipuan ini berawal setelah korban bernama Sri Wahyuni melaporkan peristiwa penipuan yang dialaminya.
Pada tahun 2024 lalu, Sri Wahyuni mengaku tertarik dengan rumah di Dusun 6 Perumahan PW Asri itu.
Menurut pengakuannya, pembelian rumah tersebut melalui agen serta beberapa pihak.
Dia membeberkan kalau sosok Marlin yang disebut sebagai penunjuk rumah, yang mengantarkan ke agen rumah tersebut bernama Jamian.
Setelah itu, Sri Wahyuni kemudian berkenalan dengan Nico, yang mengaku sebagai pemilik rumah.
Setelah terjadi kesepakatan, korban melakukan tiga kali transfer uang kepada Nico sebagai pembayaran atas rumah tersebut.