“Kami tidak menolak aturan, tapi mohon ada kejelasan dasar hukum dan perhitungan yang manusiawi. Kalau jam kerja bertambah, semestinya diimbangi dengan penyesuaian hak dan fasilitas,” ujar salah seorang guru di Kecamatan Lubuk Pakam yang enggan disebut namanya.
Hingga kini, Dinas Pendidikan Deli Serdang masih menunggu petunjuk teknis (juknis) lanjutan dari Kementerian Pendidikan terkait penerapan Permendikdasmen tersebut di tingkat daerah, agar tidak terjadi kesalahpahaman antara pemerintah daerah dan para pendidik.(zul)