“Penyerahan tanah itu tidak sah, karena tidak sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Semua ahli waris harus mengetahui dan menyetujui peralihan tersebut,” tambahnya.
Leo juga meyakini majelis hakim PN Tarutung akan mempertimbangkan fakta hukum di persidangan sebelum menjatuhkan putusan.
Ia menyebut, bukti-bukti dan keterangan saksi yang dihadirkan pihaknya menunjukkan bahwa peralihan tanah tersebut tidak pernah terjadi secara sah.
“Menurut kami, tidak pernah ada peralihan tanah. Tanah itu diatur dan dikuasai oleh negara, jadi setiap peralihan wajib dilakukan di depan pejabat pembuat akta tanah,” tegasnya.
Penggugat Morton Lumbantobing melalui kuasa hukumnya Apri Sitompul terpisah mengatakan sidang gugatan pemeriksaan saksi yang dihadirkan adalag saksi fakta.
" Alexander itu merupakan supir klien saya yang melekat dan tahu betul apa yang terjadi makanya kita hadirkan . Dan juga Rustauli mantan Kacabjari Siborong-borong kenal sejak dulu kenal baik kepada tergugat maupun orangtuanya. Serta legenda tanah Sigarar Ni Api di Lobu Siregar. Mereka adalah saksi fakta," ucapnya.
Dan juga masalah surat penyerahan yang dipersiapkan, Apri mengatakan sebenarnya tidak ada masalah.
" Kita optimis, dari bukti yang kita hadirkan maupun saksi fakta itu menguatkan legalitas gugatan kita," pungkasnya.
Persidangan yang digelar sekitar 4 jam dipimpin Hakim Trisno Jhohannes Simanullang,SH,MH dengan anggota Rinta Nababan,SH dan Sinar Tamba Tua Pandiangan,SH.
Baca Juga: AgenBRILink Dorong Koperasi Desa Kelurahan Merah Putih Jadi Simpul Keuangan Penggerak Ekonomi Desa
Banyak drama-drama terjadi hingga saksi yang dihadirkan penggugat masih terbata-bata menjawab pertanyaan dari kuasa hukum tergugat dengan argumen.
Namun persidangan berjalan lancar masing -masing kuasa hukum penggugat dan tergugat berupaya menguatkan alat bukti yang dihadirkan masing-masing dalam perkara tersebut.
Sidang perkara tersebut dijadwalkan akan dilanjutkan pada pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi dan alat bukti dari penggugat. (AS)