Realitasonline.id - Padangsidimpuan | Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Padangsidimpuan menggelar kegiatan fasilitasi klarifikasi terkait permasalahan pertanahan atas nama Ahmad Fakhry dan Abdul Wahab Tanjung, di ruang rapat Kantor Pertanahan Kota Padangsidimpuan, Senin (10/11/2025)
Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari permohonan klarifikasi mengenai alasan belum dilaksanakannya Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Nomor 04/G/2016/PTUN-MD tanggal 9 Agustus 2016 yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Pertemuan dihadiri oleh pihak pemohon, perwakilan seksi terkait, serta pejabat struktural di lingkungan kantor tersebut.
Baca Juga: Di Hadapan Tim Surveyor Indonesia Bupati Gus Irawan Pasaribu Paparkan Capaian SDGs Tapanuli Selatan
Dalam forum tersebut, pejabat yang menangani perkara menjelaskan bahwa setiap tindak lanjut terhadap putusan pengadilan harus dilakukan secara cermat dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“ Proses pelaksanaan putusan pengadilan tidak hanya berpedoman pada aspek hukum, tetapi juga harus memperhatikan kelengkapan administrasi dan data pendukung agar sesuai prosedur, ” ungkap pejabat yang menangani perkara tersebut.
Kepala Kantah Kota Padangsidimpuan Agustina Harahap melalui pejabat yang mewakili menyampaikan komitmennya untuk memberikan pelayanan yang transparan, akuntabel dan sesuai prosedur.
Ia menegaskan, putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap menjadi dasar penting dalam pelaksanaan kebijakan pertanahan, namun tetap harus dikaji dari sisi kelengkapan data, objek, serta kesesuaian pelaksanaan di lapangan.
“ Pada prinsipnya, kami sangat menghormati setiap putusan pengadilan. Namun pelaksanaannya harus melalui pemeriksaan administrasi yang ketat agar tidak menimbulkan persoalan baru, ” jelasnya.