sumut

Tindak Lanjuti Putusan PTUN, Kantor Pertanahan Gelar Klarifikasi Permohonan Warga

Rabu, 12 November 2025 | 13:59 WIB
Kantah Kota Padangsidimpuan menggelar kegiatan fasilitasi klarifikasi terkait permasalahan pertanahan atas nama Ahmad Fakhry dan Abdul Wahab Tanjung, di ruang rapat Kantor Pertanahan Kota Padangsidimpuan, Senin (10/11/2025). (Foto : Realitasonline / Riswandy)

Melalui proses klarifikasi ini, diharapkan tercipta pemahaman bersama antara pemohon dan pihak Kantah, serta menjadi dasar bagi langkah tindak lanjut yang sesuai dengan ketentuan hukum dan prosedur pertanahan yang berlaku.

" Kantah Kota Padangsidimpuan berkomitmen terus memberikan pelayanan prima kepada masyarakat serta memperkuat tertib administrasi pertanahan guna mendukung kepastian hukum hak atas tanah di wilayah tersebut, " terangnya.

Salah satu pemohon klarifikasi, Ahmad Fakhry, menyampaikan apresiasinya atas langkah Kantah Kota Padangsidimpuan yang telah memfasilitasi pertemuan tersebut.

Baca Juga: Polres Aceh Selatan Pimpin Patroli Antisipasi Gangguan Kamtibmas di Malam Hari

 

Ia berharap proses klarifikasi ini dapat memberikan kejelasan dan tindak lanjut nyata terhadap putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

“ Kami datang bukan untuk memperdebatkan, tetapi untuk mencari kejelasan dan kepastian hukum. Putusan PTUN sudah inkracht sejak tahun 2016, dan kami berharap pelaksanaannya dapat segera dilakukan sesuai ketentuan, ” ujar Ahmad Fakhry usai pertemuan.

Ia menambahkan, pihaknya menghormati seluruh proses administrasi yang perlu dilakukan oleh Kantah, namun berharap agar pelaksanaan putusan dapat segera direalisasikan tanpa menimbulkan sengketa baru.

“ Kami menghargai sikap terbuka dari pihak Kantah. Harapan kami, hasil klarifikasi ini bisa menjadi titik terang dan langkah konkrit menuju penyelesaian yang adil bagi semua pihak, ” tambahnya. (RI)



Halaman:

Tags

Terkini

Gubsu : Bantuan Korban Bencana Harus Tepat Sasaran

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:07 WIB