sumut

Jaksa Tetap Tuntut 3 Wartawan Pemeras Kepala Sekolah di Deli Serdang 2 Tahun Penjara

Kamis, 13 November 2025 | 09:05 WIB
Satu dari tiga terdakwa, Amri ketika menghadiri persidangan di PN Lubuk Pakam.

Realitasonline.id - Deli Serdang | Kasus dugaan pemerasan dengan terdakwa tiga orang yang mengaku wartawan, masing-masing Despita Munthe, Raiyah, dan Amri, kembali disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang, Rabu (12/11/2025).

Sidang tersebut dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Simon Sitorus dengan agenda pembacaan tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap nota pembelaan (pledoi) para terdakwa.

Dalam persidangan, JPU Valentine Naibaho dari Kejaksaan Negeri Deli Serdang menegaskan tetap pada tuntutan sebelumnya, yakni meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman dua tahun penjara kepada masing-masing terdakwa.

 

Baca Juga: Wali Kota Wesly Silalahi Dorong Semangat Wirausaha Pada Event UMKM Siantar Expo

 

“Ketiga terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti melakukan tindak pidana pemerasan sebagaimana diatur dalam Pasal 368 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Untuk itu, kami mohon agar majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama dua tahun terhadap masing-masing terdakwa,” ujar Valentine Naibaho dalam sidang.

Sementara itu, ketiga terdakwa melalui kuasa hukumnya dalam nota pembelaan sebelumnya meminta agar majelis hakim membebaskan mereka dari segala dakwaan.

Usai mendengarkan tanggapan jaksa, Majelis Hakim Simon Sitorus menyatakan sidang ditunda hingga Rabu (19/11/2025) dengan agenda pembacaan putusan terhadap para terdakwa.

Di luar persidangan, Muhammad Saleh, kepala sekolah yang menjadi korban sekaligus pelapor, berharap majelis hakim memberikan putusan yang adil dan memberikan efek jera kepada para pelaku.

 

Baca Juga: Pemerintah Kampung Gunung Bukit Serahkan Dokumen RPJM ke RGM: Ini bukan Sekadar Dokumen Formal

 

“Kami berharap keputusan hakim nanti mempertimbangkan rasa keadilan dan memberi efek jera, agar profesi wartawan tidak tercoreng oleh oknum yang menyalahgunakan nama pers,” ujarnya usai sidang.

Halaman:

Tags

Terkini

Gubsu : Bantuan Korban Bencana Harus Tepat Sasaran

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:07 WIB