sumut

Pakai Satu Unit AC, Pelanggan PLN di Pantai Labu Keluhkan Tagihan Listrik Mencapai Rp 600 Ribu

Kamis, 27 November 2025 | 15:27 WIB
Kantor PLN Rayon Lubuk Pakam. (Realitasonline.id/zul)

realitasonline.id - Lubuk Pakam l 
Seorang pelanggan PLN pascabayar di Kecamatan Pantai Labu, Kabupaten Deli Serdang, mengeluhkan lonjakan tagihan listrik miliknya mencapai Rp 600 ribu lebih pada bulan November 2025.

Pelanggan berinisial HS itu terkejut karena penggunaan satu unit pendingin ruangan (AC) membuat tagihan listriknya, karena bulan sebelumnya hanya membayar sekitar Rp 50 ribu untuk pemakaian listrik pascabayarnya.

HS menjelaskan, pada 23 September 2025 telah mengajukan pemasangan tambahan kWh meter pascabayar di kediamannya melalui PLN Rayon Lubuk Pakam. Sebelumnya, ia menggunakan kWh pra bayar (token) namun dirasa tidak cukup untuk menyalakan AC. Karena itu ia menambah KwH meter pascabayar.

Baca Juga: Swacam Dulu, Biar Gak Kaget Pas Tagihan Listrik Datang

Sehingga di rumah HS terdapat dua kWh meter. Satu pasca bayar untuk pemakaian satu unit AC, satunya lagi kWh meter prabayar (token) untuk kebutuhan listrik seluruh rumahnya. “Bulan Oktober kemarin saya cuma bayar Rp 50 ribu. Tapi November ini melonjak jadi Rp 600 ribu lebih,” ujar HS saat dimintai keterangan, Rabu (26/11/2025).

Dikonfirmasi mengenai keluhan tersebut, Manager PLN Rayon Lubuk Pakam Fika Timmy Napitupulu melalui stafnya Ariel menjelaskan, tagihan yang muncul didasarkan pada penggunaan riil pelanggan sesuai angka yang tercatat pada meteran.

Ariel menyebutkan, tarif listrik pelanggan pascabayar di daya 900 VA adalah Rp 1.352 per kWh. “Penggunaan pelanggan tersebut mencapai 363 kWh. Tinggal dikalikan Rp 1.352, lalu ditambah pajak 10 persen,” jelasnya.

Baca Juga: Diskon Listrik Mulai Berlaku, Masyarakat Tak Perlu Buru-Buru Beli Token Bisa Sepanjang Bulan

Dengan perhitungan tersebut, katanya, jumlah tagihan berkisar Rp 539 ribu, ditambah pajak menjadi lebih dari Rp 590 ribu, sesuai tagihan yang diterima HS. Data penggunaan listrik yang menjadi dasar penagihan berasal dari foto meteran yang diambil petugas PLN.

“Berdasarkan data putaran meteran sesuai dengan yang difoto petugas, kecuali bila foto meteran tidak sama dengan milik pelanggan,” ujarnya.

PLN juga menerangkan, tagihan pada bulan pertama, yakni Oktober 2025, terlihat kecil karena dihitung tidak penuh satu bulan. “Pemakaian bulan Oktober dihitung sejak tanggal 23, jadi belum satu bulan penuh. Kalau bulan berikutnya, pemakaian sudah dihitung normal satu bulan,” kata Ariel.

Baca Juga: Pemerintah beri Diskon Listrik 50%, Berapa Jumlah Maksimal Token yang Bisa Dibeli?

PLN mengimbau masyarakat untuk rutin mengecek catatan meter dan memastikan seluruh perangkat listrik berfungsi normal agar tagihan tidak membengkak.(zul)



Tags

Terkini

Gubsu : Bantuan Korban Bencana Harus Tepat Sasaran

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:07 WIB