PLN Digugat Rp.1,7 Miliar Imbas Ternak Ayam Warga di Abdya Mati akibat Pemadaman Listrik

photo author
- Kamis, 13 November 2025 | 15:15 WIB
Peternak ayam pedaging di Abdya Muhammad Hatta bersama kuasa hukumnya Miswar melayangkan gugatan PT PLN ke Pengadilan Negeri Blangpidie
Peternak ayam pedaging di Abdya Muhammad Hatta bersama kuasa hukumnya Miswar melayangkan gugatan PT PLN ke Pengadilan Negeri Blangpidie


Realitasonline.id - Abdya | Peternak ayam broiler, Muhammad Hatta, warga Gampong Blang Raja, Kecamatan Babahrot, Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) resmi melayangkan gugatan terhadap Perusahaan Listrik Negara (PLN) ke Pengadilan Negeri (PN) Blangpidie, Rabu (12/11/2025) kemaren.

Gugatan tersebut dilakukan pihaknya lantaran sebanyak 18.000 ternak ayam miliknya mati akibat pemadaman listrik selama tiga hari di Aceh pada bulan September lalu.

Kuasa Hukum Muhammad Hatta, Miswar, SH MH, Kamis (24/11/2025) menyampaikan, sebelum menggugat ke Pengadilan, kliennya sudah melakukan somasi sebanyak tiga kali terhadap PT. PLN di Jakarta untuk menuntut kompensasi kepada PT. PLN Persero. Di mana, somasi pertama dilakukan pada tanggal 6 Oktober 2025, namun tidak mendapatkan respon.

 

Baca Juga: Diduga Dibangun untuk Mendongkrak Suara Legislatif pada Pemilu 2024, Proyek Pamsimas Aspirasi DPR RI tidak Berfungsi

 

Kemudian, lanjut Miswar, somasi kedua dilakukan pada tanggal 13 Oktober 2025, namun PLN Persero Jakarta tetap tidak merespon. Dan terakhir kliennya melayangkan somasi ke tiga pada tanggal 20 Oktober 2025. Namun, PT. PLN UID Aceh baru membalas jawaban somasi tersebut kliennya dengan pokok jawaban hanya permohonan maaf kepada pelanggan (kliennya) akibat pemadaman listrik.

“Klien kita sudah pernah melakukan somasi terhadap PT. PLN di Jakarta untuk menuntut kompensasi kepada PT. PLN Persero sebanyak tiga kali, tapi pihak PLN tidak pernah merespon somasi dari kliennya kami. Akhirnya kemarin Rabu (12/11/2025) kita sudah melayangkan gugatan ke Pengadilan,” kata Miswar.

Miswar mengatakan, bahwa pemadaman listrik berturut-turut selama tiga hari sangat berdampak langsung pada kegiatan usaha kliennya yang sangat bergantung pada suplai arus listrik, terutama untuk pengoperasian sistem ventilasi dan penerangan kandang ayam. Akibat listrik mati selama berturut-turut tiga hari, mengakibatkan lebih kurang 18.000 ekor ayam pedaging di salah satu kandang milik kliennya mati.

 

Baca Juga: Gandeng Bank Sumut, Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi Percepat Penyediaan Rumah Bersubsidi

 

“Bahwa pada 29 September 2025, telah terjadi pemadaman listrik selama lebih dari 12 jam dalam tiga hari berturut-turut, tanpa adanya pemberitahuan resmi atau jadwal pasti dari pihak PLN. Padahal, klien saya sudah menyiapkan genset, tapi akibat tidak ada kepastian hidup listrik akhirnya genset klien saya meledak. Dan kalaupun klien saya membeli genset baru masalahnya minyak BBM juga tidak bisa dibeli sebab aktivitas SPBU juga terganggu,” tuturnya.

Menurut Miswar, tindakan PLN yang tidak memberikan pemberitahuan resmi terkait jadwal pemadaman listrik dan tanpa memberikan kompensasi akibat dari pemadaman listrik tersebut kepada kliennya sebagai pelanggan in casu penggugat adalah bentuk kelalaian (negligence) yang memenuhi unsur perbuatan melawan hukum sebagaimana di syaratkan dalam Putusan Mahkamah Agung No. 1229 K/Pdt/2006 serta Putusan Mahkamah Agung No. 2314 K/Pdt/2013. Sehingga beralasan secara hukum untuk dimintai pertanggung jawaban secara perdata kepada PLN untuk mengganti kerugian atas kelalaiannya itu.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Iin Prasetyo

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Antrean Kendaraan di SPBU di Abdya Berangsur Normal

Kamis, 18 Desember 2025 | 15:08 WIB
X