Pemerintah beri Diskon Listrik 50%, Berapa Jumlah Maksimal Token yang Bisa Dibeli?

photo author
- Rabu, 25 Desember 2024 | 21:41 WIB
Ilustrasi - Cara klaim token listrik diskon 50 persen. (ANTARA/Pradita Kurniawan Syah)
Ilustrasi - Cara klaim token listrik diskon 50 persen. (ANTARA/Pradita Kurniawan Syah)

Realitasonline.id-Jakarta | Pemerintah memberikan stimulus berupa diskon tarif listrik sebesar 50% sebagai kompensasi atas rencana kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% pada tahun 2025. 

Diskon ini berlaku selama dua bulan pertama tahun depan, yaitu Januari dan Februari 2025, dan ditujukan kepada 81,4 juta pelanggan dengan daya listrik 2.200 VA ke bawah.

Executive Vice President Komunikasi Korporat & TJSL PLN, Gregorius Adi Trianto, menjelaskan bahwa pelanggan pascabayar akan otomatis menerima diskon ini saat membayar tagihan listrik pada bulan Januari dan Februari 2025.

Sementara itu, pelanggan prabayar akan mendapatkan potongan harga sebesar 50% saat membeli token listrik selama periode tersebut.

Baca Juga: Hakim Nilai Hukuman 12 Tahun untuk Harvey Moeis Terlalu Berat, Kenapa ?

"Bagi pelanggan prabayar, cukup membayar setengah harga saat membeli token listrik di mana saja, baik itu melalui PLN Mobile, ritel, maupun agen resmi," kata Greg pada Senin (23/12).

Diskon ini berlaku tanpa memerlukan registrasi atau pendaftaran. Pelanggan rumah tangga dengan daya listrik 450 VA hingga 2.200 VA akan langsung menerima manfaat tersebut.

Secara rinci, penerima diskon terdiri dari 24,7 juta pelanggan daya 450 VA, 38 juta pelanggan daya 900 VA, 14,1 juta pelanggan daya 1.300 VA, dan 4,6 juta pelanggan daya 2.200 VA.

Greg juga menegaskan bahwa pembelian token listrik akan disesuaikan dengan ketentuan jam nyala maksimal berdasarkan daya terpasang.

Ketentuan ini dirancang untuk memastikan bahwa diskon diterapkan secara adil sesuai kebutuhan pelanggan.  

Baca Juga: Nissan dan Honda Resmi Merger, Fokus Teknologi Kendaraan Elektrifikasi dan SDV.

PLN mengatur pemakaian listrik maksimal bagi pelanggan rumah tangga setara 720 jam nyala selama satu bulan. Berdasarkan tarif listrik dan daya masing-masing, berikut adalah rincian perhitungan diskon yang dapat diterima:  

1. Daya 450 VA

  • Maksimal pemakaian: 324 kWh (setara 720 jam nyala).  
  • Tarif: Rp415 per kWh.  
  • Total biaya listrik: Rp134.460.  
  • Diskon maksimal: Rp67 ribu per bulan. 

2. Daya 900 VA  

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Zufarnesia

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

ATR/BPN Permudah Masyarakat Cek PPAT Digital

Jumat, 19 Desember 2025 | 19:17 WIB
X