sumut

Kasus Smartboard, Kejari Langkat Tetapkan SA dan S Tersangka, Mantan Pj Bupati Tak Hadir 2 Kali Panggilan

Jumat, 28 November 2025 | 15:40 WIB
tersangka Smarboad diruang aula Kejari langkat Rabu 26/11 2025. (RealitasInline.id/MA)

 

Realitasonline.id - Langkat l Kejaksaan Negeri (Kejari) Langkat akhirnya menetapkan mantan Kadisdik dan Kasi Sarpras SD sebagai tersangka kasus pengadaan Smartboard di Dinas Pendidikan (Disdik) Langkat.

Penetapan kedua tersangka ini disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Langkat Asbach, saat Konferensi Pers di Aula Kejari Langkat, Rabu (26/11/2025) sekira pukul 17.00 WIB.

"Saat ini, kami telah menetapkan 2 orang tersangka dalam kasus pengadaan Smartboard di Disdik Langkat," ujar Asbach didampingi Kasi Pidsus Rizky Ramdhani, Kasi Intel Ika Lius Nardo, Kasi Pidana Umum Yoyok Adi Syahputra dan Kasi BB, juga menghadirkan tersangka S.

Baca Juga: Hampir Rp2 Miliar, Kejari Taput Kembalikan Korupsi Uang Negara Kasus Pengadaan Internet Service Provider Diskominfo

Dari hasil penyelidikan dan penyidikan, lanjutnya, berdasarkan 2 alat bukti permulaan yang cukup, serta hasil pemeriksaan dilakukan secara objektif, transparan dan profesional, ditetapkan keduanya sebagai tersangka, masing-masing berinisial SA (mantan Kadis Pendidikan Langkat) merangkap sebagai PPK dan Kasi Sarpras Bidang Sekolah Dasar berinisial S.

Asbach menjelaskan, saat ini penyidik masih terus melakukan pengembangan penyidikan dan tidak tertutup kemungkinan akan menetapkan tersangka baru. "Saat ini tersangka SA tidak dilakukan penahanan karena tersangka masih menjalani hukuman di penjara atas kasus lainnya. Sementara tersangka S akan menjalani penahanan untuk 20 hari pertama," paparnya.

Menurutnya, proyek pengadaan Smartboard yang menguras anggaran sebesar Rp49,9 Miliar ini, berdasarkan penghitungan ahli telah merugikan keuangan negara diduga mencapai Rp20 Miliar hasil mark up.

Baca Juga: Pengadaan Lampu Jalan Tenaga Surya di Gunung Meriah Dipertanyakan, Polisi Bantah Terlibat

Saat ditanyakan apakah penyidik sudah melakukan pemeriksaan terhadap mantan Pj Bupati Langkat FH, Kajari menyampaikan, pihaknya telah berupaya melakukan pemanggilan sebanyak 2 kali.

"Untuk FH, kami sebelumnya sudah melakukan pemanggilan sebanyak 2 kali. Panggilan pertama, FH tidak hadir dengan alasan sakit. Panggilan kedua juga tidak hadir, dengan alasan sedang sibuk melaksanakan tugas kedinasan. Kami juga nantinya akan melayangkan panggilan ketiga kepada FH. Sementara, dari hasil pemeriksaan kepada pihak rekanan perusahaan penyedia barang, kita akan sampaikan hasilnya pada kesempatan lain," terangnya.

Sebagaimana diketahui, proyek Smarboard yang menguras anggaran Rp49,9 miliar ini perinciannya yakni, untuk tingkat sekolah menengah pertama Rp17,9 miliar dan sekolah dasar Rp32 miliar.

Baca Juga: Dana Rp49,9 Miliar Pengadaan Smartboard di Langkat Bermasalah, Berkas Tanpa Tanggal Tapi Tetap Cair

Sebelumnya, dugaan keterlibatan Supriadi dalam kasus korupsi pengadaan Smartboard di Disdik Langkat ini bukan tanpa alasan. Pasalnya, meskipun Supriadi posisinya sebagai Kasi Sarpras Bidang SD, namun yang bersangkutan bukan bertindak sebagai penandatangan kontrak. Namun anehnya, seluruh rangkaian transaksi pembelian dilakukan di akun yang bersangkutan.

Informasi yang berhasil dirangkum awak media, transaksi pembelian Smartboard yang dilakukan oleh Supriadi melalui situs E-katalog terindikasi mencurigakan dan beraroma curang. Bahkan, Ia diduga kuat telah melakukan deal-deal pengaturan harga dengan pihak penyedia barang.

Halaman:

Tags

Terkini

Gubsu : Bantuan Korban Bencana Harus Tepat Sasaran

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:07 WIB