Dua Pejabat PT SPR Ditetapkan Tersangka Korupsi Pengelolaan Blok Migas Langgak

photo author
- Sabtu, 25 Oktober 2025 | 23:35 WIB
 Dua tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan PT SPR saat dihadirkan dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (21/10/2025). (Realitasonline.id/Dok)
Dua tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan PT SPR saat dihadirkan dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (21/10/2025). (Realitasonline.id/Dok)

Realitasonline.id - Jakarta | Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Polri (Kortastipidkor Polri) menetapkan dua pejabat PT Sarana Pembangunan Riau (SPR) sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan perusahaan yang terkait operasional Blok Migas Langgak. Kasus ini terjadi pada periode 2010 hingga 2015 dengan nilai kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp33,29 miliar dan USD 3.000.

Wakil Direktur Penindakan Kortastipidkor Polri, Kombes Pol. Bhakti Eri Nurmansyah, S.I.K., M.Si., menyampaikan hal tersebut dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, pada Selasa (21/10/2025) siang.

Baca Juga: Maling Gondol Brankas dan Emas Rp30 Juta di Tanah Sareal, Polisi Tangkap Kurang dari 24 Jam

Dua Pejabat Ditahan di Bareskrim Polri

Penyidik menetapkan RA, Direktur Utama PT SPR periode 2010-2015, dan DRS, Direktur Keuangan pada periode yang sama, sebagai tersangka. Keduanya telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Penyidikan yang dimulai sejak Juli 2024 telah melibatkan pemeriksaan terhadap 45 saksi dan 4 ahli. Polisi juga melakukan penggeledahan di kantor PT SPR di Pekanbaru, serta di kediaman para tersangka di Jakarta Selatan dan Pekanbaru.

Dari hasil penyidikan, penyidik menyita berbagai dokumen penting, barang elektronik, dan sejumlah uang tunai. Sebagai bagian dari upaya pemulihan aset (asset recovery), penyidik turut menyita uang tunai senilai Rp5,4 miliar serta membekukan 12 aset bergerak dan tidak bergerak milik para tersangka dengan total nilai sekitar Rp50 miliar.

Baca Juga: Pukul Peredaran Ilegal, Bupati Bogor Pimpin Pemusnahan Rokok dan Miras Rp2,8 Milia

Modus dan Awal Mula Kasus

Kasus ini berawal dari perubahan bentuk PT SPR yang semula merupakan perusahaan daerah milik Pemerintah Provinsi Riau menjadi perseroan terbatas berdasarkan keputusan RUPS-LB pada Mei 2010. Pada tahun yang sama, PT SPR bersama perusahaan Kingswood Capital Limited (KCL) membentuk konsorsium dan memperoleh kontrak kerja sama pengelolaan Blok Migas Langgak dari Kementerian ESDM dengan masa berlaku selama 20 tahun (2010-2030).

Namun, berdasarkan hasil penyidikan, kedua tersangka diduga melakukan penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan keuangan perusahaan. Beberapa pelanggaran prinsip Good Corporate Governance (GCG) yang ditemukan antara lain:

* Pengeluaran dana tanpa dasar yang jelas,

* Pengadaan tanpa analisis kebutuhan,

* Kesalahan pencatatan overlifting, serta

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ayu Kesuma Ningtyas

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X