sumut

Tergugat Kasus Gelapkan Dana Plasma Mangkir Disidang PN Palas, Ini Kata Pimpinan Sidang ke Penasehat Hukum

Rabu, 3 Desember 2025 | 21:42 WIB
Ketua DKP FKI-1 HDarwin Hasibuan (tengah) dan kuasa hukum Rahmat Fauzan Daulay SH, didepan kantor PN Padanglawas ( Realitasonline.id/SS)

 

Realitasonline.id - Palas | Sidang kedua perkara kasus penggelapan dana plasma, digelar PN Palas (Padanglawas), tergugat HAD kembali mangkir (tidak hadir), hanya dihadiri penasehat hukum tergugat. 

Disidang kedua ini hanya dihadiri kuasa hukum tergugat, dan pimpinan sidang perkara ini meminta kepada penasehat hukum dapat menghadirkan tergugat pada sidang berikutnya.

Rahmat Fauzan Daulay SH MKn selaku Kuasa Hukum Penggugat H Darwin Hasibuan dan Ali Akbar, Rabu (3/12/2025) mengatakan, Pimpinan Sidang mediasi Cindy Osla Putri SH minta penasehat hukum tergugat agar menghadirkan principal atau tergugat HAD pada sidang berikutnya, tanggal 10/12/2025 Minggu depan.

Baca Juga: Oknum Pengacara Didakwa Kasus Penggelapan, Lawyer Minta Hakim dan Jaksa Objektif

Diketahui sidang pertama, (29/11/2025) menghadirkan para pihak namun pihak tergugat tidak hadir. Pada sidang kedua ini pun, Rabu (3/12/2025) hanya dihadiri penasehat hukum tergugat.

"Kuasa hukum tergugat tidak dapat menghadirkan tergugat atau principal. Dan meminta waktu untuk menghadirkan tergugat," tambahnya.

Sebelumnya diberitakan di Realitasonline.id, tanggal (20/11/2025). Pengadilan Negeri Padanglawas mengelar sidang perdana melawan hukum, buntut tudingan terhadap Ketua Dewan Kehormatan dan Pertimbangan Front Komunitas Indonesia Satu (DKP. FKI-1) Padanglawas, Rabu (19/11/2025), ditunda dan sidang kedua akan di gelar pada tanggal 3 Desember 2025.

Baca Juga: Nyaris 2 Tahun Laporan Kasus Penggelapan Mobil di Polsek Sunggal Mengendap, Kapolda Sumut Diminta Evaluasi Kinerja Kapolsek

Pengaduan H Ahmad Dahlan Hasibuan ke Polres Palas (Dumas) terhadap H Darwin Hasibuan sebagai ketua DKP FKI-1 Palas dengan tuduhan telah mengelapkan dana plasma yang dinilai tidak berdasar.

Tuduhan ini berujung pelaporan perbuatan melawan hukum oleh H Ahmad Dahlan Hasibuan, yang dilaporkan H Darwin Hasibuan dan Ali Akbar sebagai penggugat. Sayangnya, pihak tergugat tidak datang pada persidangan itu, tanpa alasan yang jelas. Padahal, surat panggilan untuk sidang sudah disampaikan seminggu sebelum sidang.

Baca Juga: Tersandung Kasus Penggelapan Pupuk, Jawa Ditangkap Polsek Binjai, Temannya Kabur

"Tergugat tidak hadir, tanpa alasan. Surat panggilan sudah dilayangkan dan diterima tergugat seminggu sebelum sidang perdana ini," terang Kuasa Hukum penggugat, Rahmat Fauzan Daulay SH MKn kepada Realitasonline.id Kamis (20/11). (SS)

 

H Ahmad Dahlan tergugat perbuatan melawan hukum kembali mangkir di sidang kedua.
Realitasonline.id/SS

Tags

Terkini

Gubsu : Bantuan Korban Bencana Harus Tepat Sasaran

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:07 WIB