Sidang Lanjutan Kasus Dugaan Pemerasan Oknum Wartawan di PN Lubuk Pakam Ditunda, Dua Terdakwa Mangkir

photo author
- Selasa, 28 Oktober 2025 | 20:09 WIB
Satu dari tiga terdakwa kasus dugaan pemerasan kepala SDN yang hadir di persidangan. (Realitasonline.id/zul)
Satu dari tiga terdakwa kasus dugaan pemerasan kepala SDN yang hadir di persidangan. (Realitasonline.id/zul)

 

realitasonline.id - Lubuk Pakam l 
Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Lubuk Pakam kembali menggelar sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana pemerasan yang melibatkan tiga terdakwa yang mengaku sebagai wartawan, masing-masing Despita Munthe, Raiyah, dan Amri, Senin (27/10/2025).

Sidang yang dipimpin Majelis Hakim Simon Sitorus tersebut sejatinya beragendakan pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Namun, persidangan akhirnya ditunda hingga Selasa (28/10/2025) karena dua dari tiga terdakwa, yakni Despita Munthe dan Raiyah, tidak hadir tanpa keterangan yang sah.

Sidang hanya dihadiri oleh terdakwa Amri, sementara JPU Valentine Naibaho diminta oleh majelis hakim untuk memastikan kehadiran seluruh terdakwa dalam sidang tuntutan berikutnya.

Baca Juga: Sidang Lanjutan Dugaan Pemerasan oleh 3 Oknum Mengaku Wartawan Kembali digelar

“Majelis menunda sidang hingga besok dan meminta kepada JPU agar ketiga terdakwa dapat hadir pada pembacaan tuntutan,” ujar hakim ketua dalam persidangan yang berlangsung terbuka untuk umum.

Selama jalannya sidang, suasana di ruang persidangan berlangsung tertib dan kondusif, dengan pengamanan dari aparat kepolisian.

Usai persidangan, Muhammad Saleh, yang merupakan korban sekaligus pelapor, menyampaikan harapannya agar majelis hakim memberikan putusan yang adil dan menegakkan rasa keadilan hukum.

Baca Juga: Ironi Dibalik Slogan Bersih, 4 Oknum LSM Anti Korupsi Ditangkap Polisi Diduga Terkait Kasus Pemerasan

“Saya berharap majelis hakim memutuskan perkara ini dengan mempertimbangkan rasa keadilan dan kepastian hukum bagi korban. Semoga putusan nanti memberi efek jera kepada para terdakwa,” ujar Saleh usai sidang.

Kasus ini bermula dari laporan Muhammad Saleh, seorang kepala sekolah negeri di Deli Serdang, yang mengaku menjadi korban pemerasan oleh tiga orang yang mengaku wartawan. Laporan tersebut ditindaklanjuti aparat penegak hukum hingga akhirnya berujung pada proses persidangan di PN Lubuk Pakam.

Baca Juga: Diduga Komisi III yang Lakukan Pemerasan, Ketua DPRD Medan Diperiksa Kejati Sumut, Alamak!

Sidang lanjutan dengan agenda pembacaan tuntutan terhadap ketiga terdakwa dijadwalkan kembali digelar pada Selasa (28/10/2025).(zul)


Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Mery Ismail

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Gubsu : Bantuan Korban Bencana Harus Tepat Sasaran

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:07 WIB
X