Realitasonline.id - Tapanuli Selatan | Bupati Tapanuli Selatan (Tapsel), Gus Irawan Pasaribu, membeberkan daftar Pemegang Hak Atas Tanah (PHAT) yang diduga terlibat dalam aktivitas penebangan kayu di sejumlah wilayah di Kabupaten Tapsel.
Aktivitas tersebut dinilai turut berkontribusi terhadap kerusakan hutan yang kemudian memicu banjir bandang dan tanah longsor di Batangtoru dan wilayah lainnya.
Gus Irawan menegaskan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tapsel tidak pernah dilibatkan dalam proses penetapan pihak-pihak yang memperoleh status PHAT.
Baca Juga: Peringati Hakordia, Pelindo Regional 1 Perkuat Budaya Antikorupsi
“ Untuk PHAT, Pemkab Tapsel tidak dilibatkan sama sekali. Padahal saya sangat concern dengan masalah penebangan kayu ini, ” ujar Gus Irawan Pasaribu, Senin (8/12/2025)
Menurutnya, kewenangan penetapan PHAT berada sepenuhnya pada Kementerian Kehutanan (Kemenhut) dan untuk mendapatkan daftar resmi PHAT saja, Pemkab Tapsel harus berulang kali melayangkan surat permohonan.
Ia mengungkapkan pernah menginstruksikan Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Tapsel, Ongku Muda Atas, untuk berkali-kali menyurati Kemenhut guna meminta data PHAT yang tercatat dalam Sistem Informasi Penatausahaan Hasil Hutan (SIPUHH).
“ Surat pertama dan kedua tidak direspons. Baru setelah surat ketiga, yang ditandatangani melalui Sekda, datanya diberikan, ” jelasnya.