Kemenhut sebelumnya menyebut, aktivitas PHAT berada di Areal Penggunaan Lain (APL) yang menjadi kewenangan pemerintah daerah dan BPN. Namun Bupati Tapsel mempertanyakan alasan Kemenhut tetap mengatur administrasi melalui SIPUHH.
“ Kalau itu bukan urusan kehutanan, lalu untuk apa Kemenhut membuat aturan SIPUHH yang menetapkan nama, lokasi, dan titik koordinat?, ” ujarnya.
Pemkab Tapsel juga mengungkap bahwa Kemenhut pernah meminta rekomendasi perpanjangan untuk tiga pemegang PHAT, atas nama AFRR, AR dan RHS.
Permintaan itu langsung ditolak,
“ kami tegas menolak, ” kata Kepala Dinas LHK Tapsel, Ongku Muda Atas.
Bupati Tapsel juga menemukan indikasi penebangan dilakukan tidak sesuai titik koordinat resmi.
“ Kayu diambil dari titik berbeda dengan yang tercantum di sistem. Pemkab Tapsel tidak dilibatkan sejak PHAT terbit hingga kegiatannya masuk ke SIPUHH, ” katanya.
Ia juga menegaskan bahwa dua surat resmi yang dikirim pada Agustus dan September tidak mendapat tanggapan.