Baca Juga: DIPO Mitsubishi Peduli, Kirim Sembako ke Korban Bencana Banjir dan Longsor di Sumut dan Aceh
Koordinator aksi, Duat Sihombing, menyayangkan sikap DPRD dan Pemkab Dairi yang dinilainya tidak sepenuhnya hadir untuk menemui massa aksi. Ia menilai negara seharusnya hadir untuk memfasilitasi penyelesaian persoalan yang dihadapi masyarakat.
Duat berharap proses hukum yang berjalan dapat didorong ke mekanisme restorative justice dan tidak harus berujung di pengadilan. Menurutnya, tindakan yang dilakukan warga merupakan bentuk akumulasi kegelisahan dan kemarahan masyarakat atas persoalan yang telah berlangsung sejak 2019.
Ia juga berharap 12 warga yang ditahan di Polres Dairi dan Polda Sumatera Utara dapat diberikan penangguhan penahanan agar dapat berkumpul bersama keluarga dalam menyambut Hari Raya Natal dan Tahun Baru.
Sementara itu, Kapolres Dairi AKBP Otniel Siahaan menegaskan bahwa pihaknya tidak dapat serta-merta mengabulkan permohonan penangguhan penahanan, namun akan mempertimbangkan dan mempelajari tuntutan tersebut.
"Saya akan mempertimbangkan dulu permintaan warga, dan memastikan tidak ada unsur kriminalisasi dalam penanganan perkara penahanan terhadap warga.(Fajar)