Artinya, Kepsek yang sudah menjabat tidak harus dinyatakan layak atau mengikuti seleksi, sehingga diperbolehkan untuk dilakukan mutasi misalnya dari SMP N1 ke SMP N9 atau lainnya. Sedangkan yang dari guru harus mengikuti seleksi dan Diklat untuk mendapatkan sertifikat yang menyatakan dapat diangkat sebagai Kepsek", jelasnya. (RH)