sumut

Keberadaanya Disebut Dosen Tetap IAKN, Prof YLH Statusnya Masih di USU

Senin, 7 Juni 2021 | 23:23 WIB

Namun, Arifin menegaskan hingga kini pihak IAKN belum mengirimkan tembusan surat perpindahan dari Kementerian Agama ke rektorat USU.

" Artinya proses perpindahan Prof YLH masih berjalan dan pada intinya Dianya masih menerima gaji dan tunjangannya melalui USU," tukasnya.

Terpisah, Humas IAKN Dinar Situmorang terkait keberadaan dan tindak tanduk Prof YLH di media sosial masih belum melakukan klarifikasi. (AS)

Halaman:

Tags

Terkini

Gubsu : Bantuan Korban Bencana Harus Tepat Sasaran

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:07 WIB