"Tetapi sebagai perusahaan yang resmi, PT MIK sekali lagi, berprinsip selalu ingin berdampingan dengan masyarakat," pungkas Rudi.
Baca juga: Insiden Pemukulan Dekat Lokasi PSU ke 2 Pilkada Labuhanbatu, Warga: Kami...
PT MIK kapanpun dan sangat berkenan ketika masyarakat mau duduk bersama untuk mencari solusi,' tegas Zainal
Terkait, areal izin PT MIK yang dituding warga Desa Lumban Ina Ina menjadi wilayah tanah adat mereka dari keturunan Opung Mulia Raja Lumbantoruan, Zainal berharap agar warga melakukan gugatan ke pengadilan.
"Mari bersikap humanis dengan tidak melakukan tindakan pelanggaran hukum. Silahkan gugat ke pengadilan sesuai dengan aturan yang berlaku,' ujar Zainal.
Kehadiran PT MIK akan berdampak positif bagi masyarakat sekitar, terang Zainal. Saat ini dari sekitar dua puluhan tenaga kerja, perusahaan memberdayakan 80 persen pekerja tersebut dari warga Pagaran.
Baca juga: Cegah Penyebaran Covid-19, Usaha Rumah Makan, Warkop dan Cafe Dibatasi Hingga...
Bahkan untuk pengangkutan produksi batu, perusahaan menerapkan sistem pihak kedua. "Pengangkutan penjualan produksi batu diberikan kepada warga. Artinya tidak ada satupun pengangkutan truk milik perusahaan semuanya milik warga yang bekerjasama dengan PT MIK,' ungkap Zainal.