TANAH KARO – realitasonline.id | Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kabanjahe menyidangkan Perkara Pidana Menghilangkan Nyawa, dengan agenda Pembacaan Dakwaan di ruang sidang Cakra, Kamis (5/8/2021) sekira jam 14.50 Wib.
Perkara Pidana “Penculikan” yang berujung Pembunuhan kandungan korban secara paksa dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Sanjaya Sembiring SH MH, dan Hakim Anggota Ita Rahmadi Rambe SH MH., M Arif Kurniawan SH MH, dibantu Panitera Pengganti Patar Ferdinand SH MH, bertindak sebagai JPU dalam pembacaan dakwaan, Alvonso Manihuruk SH dari Kejaksaan Negeri Karo.
Terdakwa Romauli Br Sinaga yang diduga keras sebagai aktor utama dalam perkara itu didampingi penasehat hukumnya yang belum diketahui dari kantor hukum mana.
Begitu juga dengan 2 orang terdakwa lainnya masing masing, Alprinus Sinaga, Azis Saputra Sitanggang yang diduga keras turut membantu melaksanakan perkara penculikan terhadap saudara kandungnya sendiri yang berujung pembunuhan kandungan korban secara paksa.
Atas nama terdakwa Romauli Br Sinaga dengan nomor register Perkara ; 234/Pid.B/2021/PN.Kbj, sementara nomor register Perkara atas nama Azis Saputra Sitanggang dengan nomor ; 235/Pid.B/2021/PN.Kbj, atas nama Alprinus Sinaga dengan nomor register Perkara ; 236/Pid.B/2021/PN.Kbj.
JPU dalam dakwaannya menyatakan Romauli Br Sinaga yang diduga sebagai dalang utama didakwa melanggar Pasal 347 KUHP yo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau, kedua, Primair Pasal 328 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Pasal 333 ayat (1) KUHP yo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, juga dengan dua terdakwa lainnya, Alprinus Sinaga yang merupakan Paman kandung korban dan Azis Saputra Sitanggang yang merupakan saudara kandung korban (MAS), dengan ancaman Pidana diatas 5 tahun.
Menanggapi dakwaan JPU , Penasehat Hukum maupun terdakwa tidak mengajukan Eksepsi atau keberatan.