sumut

Asnat Sinaga Sesalkan SE Kades Hutatoruan IV Tarutung

Senin, 23 Agustus 2021 | 19:11 WIB
Kadisdukcapil Taput Asnat Sinaga nilai SE Kades Hutatoruan IV Tarutung perlambat proses kepengurusan adminstrasi kependudukan. (Realitasonline/Ist)

Kata Asnat, surat edaran tersebut disamping tidak dibenarkan memicu keresahan bagi warga. Seraya menyebut telah mengundang kades Hutatoruan IV ke kantornya untuk memperjelas apa maksud dan tujuan surat edaran tersebut atau minta agar surat edaran dicabut.

Asnat Sinaga tegaskan untuk mencetak administrasi kependukan semisal KTP cukup menyertakan kartu keluarga. Kalaupun ada surat keterangan kepala desa itu biasanya untuk menerbitkan akte kawin, ini dibutuhkan guna kepastian. (MN)

Halaman:

Tags

Terkini

Gubsu : Bantuan Korban Bencana Harus Tepat Sasaran

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:07 WIB