sumut

Pengisap Sabu Asal Sipahutar Jalani Rehablitasi

Rabu, 1 September 2021 | 12:40 WIB
Barang bukti disita petugas dari ketiga tersangka. (foto dok humas polres)

Hal ini  pungkas Walpon, di buktikan dari barang bukti yang sita serta pengakuan tersangka termasuk berbagai petunjuk-petunjuk yang dicari petugas  seperti test barang bukti dan test urine ke laboratorium forensik.

Dan mendasari, Surat Edaran Kabareskrim Mabes Polri Nomor: SE/ 01/ II / 2018 dan SEMA ( Surat Edaran Mahkama Agung ) RI Nomor : 54 tahun 2010 ,ketiga tersangka menjalani assesmen di  BNN Simalungun dan hasil  litsus ( penelitian khusus )  ,ketiganya menjalani rehablitasi di BNN Simalungun , di Lintong Nihuta Humbahas ,  tutup Walpon Baringbing. (MN)

Halaman:

Tags

Terkini

Gubsu : Bantuan Korban Bencana Harus Tepat Sasaran

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:07 WIB