Hal ini pungkas Walpon, di buktikan dari barang bukti yang sita serta pengakuan tersangka termasuk berbagai petunjuk-petunjuk yang dicari petugas seperti test barang bukti dan test urine ke laboratorium forensik.
Dan mendasari, Surat Edaran Kabareskrim Mabes Polri Nomor: SE/ 01/ II / 2018 dan SEMA ( Surat Edaran Mahkama Agung ) RI Nomor : 54 tahun 2010 ,ketiga tersangka menjalani assesmen di BNN Simalungun dan hasil litsus ( penelitian khusus ) ,ketiganya menjalani rehablitasi di BNN Simalungun , di Lintong Nihuta Humbahas , tutup Walpon Baringbing. (MN)