sumut

Berkunjung ke Taput Wajib Tunjukkan Kartu Vaksin Covid- 19

Selasa, 7 September 2021 | 22:24 WIB
Forkopimda Taput saat merumuskan formula penanganan penyebaran Covid-19 ditengah level 2 PPKM. (Realitasonline.id/Alpon Situmorang)

Untuk pesta adat dan pesta nikah di ijinkan bagi zona hijau dengan menerapkan Prokes yang ketat. 

Untuk tamu undangan dari luar daerah menunjukkan tanda Vaksin Pertama dan Vaksin Kedua. 

Untuk tempat hiburan dilonggarkan sampai jam 11 malam,  kapasitas 50 % , untuk tamu dari luar daerah Tapanuli Utara agar menunjukkan tanda vaksin Pertama dan Kedua. 

Penerapan Justicia tetap dilakukan dan mengacu pada level 4. Untuk tempat - tempat umum seperti Pasar, dan tempat lainnya tetap mengacu pada level 4 dengan prokes yang telah di tetapkan. (AS)

Halaman:

Tags

Terkini

Gubsu : Bantuan Korban Bencana Harus Tepat Sasaran

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:07 WIB