PADANGSIDIMPUAN - realitasonline.id | Pengadilan Negeri (PN) Padangsidimpuan kembali melanjutkan sidang perkara sengketa lahan proyek Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) Simarboru Kecamatan Marancar Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel) antara penggugat pihak Lobu Sitompul dengan pihak tergugat PT. North Sumatera Hydro Energy (NSHE), Selasa (14/9/2021)
Sidang ke 24 perkara perdata No Register 39/PDT.G/2020/PN.PSP, dipimpin Ketua Majelis Hakim Lucas Sahabat Duha, SH, MH bersama Hasnul Tambunan SH MH dan Ashari, SH sebagai anggota Majelis Hakim dan Heri Chandra sebagai Panitera Pengganti.
Dalam persidangan tersebut, pihak tergugat dan penggugat menyerahkan bukti tambahan kepada Majelis Hakim berupa surat berikut 4 saksi tambahan dari tergugat yakni, Marauten Tanjung, Muhaddas Siregar dan Rusbi Tamba warga Marancar Julu serta Febri Siregar, warga Pasar Sempurna Kecamatan Marancar Kabupaten Tapsel, untuk dimintai keterangannya di persidangan. Namun hingga persidangan ditutup, hanya 2 saksi yang memberi keterangan yakni Febri Siregar dan Marauten Tanjung.
Pihak tergugat, diwakili Kuasa Hukum PT. NSHE Tapsel Rinaldi, SH, bersama Akhmad Johari Damanik SH, Ragil Muhammad Siregar, SH, Ahmad Aswin Diapari Lubis, SH dan Syamsir Alam Nasution, SH dari Kantor Hukum Hasrul Benny Harahap dan Rekan, sedangkan pihak penggugat diwakili Hendri Pinayungan Sitompul SH dkk dari Tim Hukum Parsadaan Raja Toga Sitompul se-Indonesia.
Setelah mendengarkan keterangan dia dari empat saksi yang dihadirkan pihak tergugat I dan tergugat V sampai XI, Majelis Hakim menunda persidangan dan akan melanjutkan sidang lanjutan pada Kamis (16/9/2021) dengan agenda masih mendengarkan keterangan saksi tergugat.
Usai persidangan, saksi tergugat V dan XI yang diajukan Kelompok Tani, Febri Siregar melalui Kuasa Hukumnya Rinaldi, SH, bersama Akhmad Johari Damanik SH kepada wartawan mengatakan, terkait persidangan tersebut, saksi menerangkan bahwa saksi pernah diminta oleh seseorang yang bernama Agus Salim Sitompul untuk membangun bale-bale atau sejenis tempat berkumpul atau pertemuan di daerah Roncang Batu Desa Aek Lancat yang berjarak satu setengah hari berjalan kaki dari daerah Pasar Sempurna Kecamatan Marancar Kabupaten Tapsel bersama 20 an orang yang namanya tidak lagi diingat saksi dan tahunya juga sudah tidak diingat saksi, tapi sekitar 5 atau 6 tahun lalu.
“ Di lokasi tersebut tidak ada sama sekali makam atau kuburan dan tidak ada bekas-bekas apapun, karena lokasi tersebut masih banyak pepohonan dan saat itu belum ada kegiatan perusahaan NSHE dan terakhir kalinya ke sana, saksi juga melihat tidak ada kegiatan NSHE di lokasi tersebut, “ ujar Rinaldi.