sumut

Penyidik Poldasu Limpahkan Berkas Tersangka Prof Henuk ke Kejatisu

Kamis, 16 September 2021 | 12:25 WIB
Kasubdit Cyber Crime Poldasu AKBP. Bambang Rubianto. (Realitasonline.id/Alpon Situmorang)

Penetapan Prof YLH sebagai tersangka atas dua laporan terpisah warga yakni Martua Situmorang, dan juga Alfredo Sihombing dengan nomor LP/B/143/VI/2021/SPKT/Polres atas peristiwa dugaan ujaran kebencian UU ITE UU No 11 tahun 2008 pasal 27 ayat 3 Jo pasal 45 ayat 3.

Dipaparkan Baringbing, dari hasil penyelidikan tim penyidik kita, telah ditemukan bukti permulaan yang cukup adanya dugaan tindak pidana atas laporan saudara Alfredo Sihombing dan saudara Martua Situmorang atas  diri terlapor Profesor Yusuf Leonard Henuk . 

Lebih jauh sebutnya, bukti permulaan yang cukup tersebut  ditambah dengan keterangan saksi ahli  yaitu ahli Bahasa, ahli ITE dan ahli Pidana. Berdasarkan alat bukti tersebut sehingga penyidik melakukan gelar perkara. 

" Dari hasil gelar perkara penyidik dan peserta gelar berkesimpulan untuk meningkatkan penyelidikan tersebut menjadi penyidikan dan menetapkan saudara Profesor Yusuf Leonard Henuk  sebagai tersangka," ungkapnya.

Gelar perkara yang dilakukan kemarin sebut Baringbing dipimpin KBO Reskrim Iptu.D Simarmata dengan mengancam dugaan pidana sesuai pasal 27 ayat (3) Jo 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE 2016 ).

Setelah ditetapkan tersangka, Prof. Henuk pernah diperiksa di Mapolres Taput, kedatangan Guru Besar USU tersebut dibenarkan Kapolres melalui Kasat Reskrim AKP. Jonser Banjarnahor via selular, Selasa (6/7) 2021.

" Benar YLH kemarin Senin datang sekitar pukul 1 Siang guna memenuhi panggilan penyidik sebagai tersangka," ujar Jonser.

YLH datang didampingi kuasa hukumnya serta menjalani pemeriksaan kurang lebih dari Lima jam.

Halaman:

Tags

Terkini

Gubsu : Bantuan Korban Bencana Harus Tepat Sasaran

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:07 WIB