Akan Digugat
Pada kesempatan yang sama, Werius Eston Marbun SH MH menyampaikan, penggugat dinilai tidak cermat jika menggugat pers. “Kita akan mengajukan gugatan balik (gugat rekonvensi) terhadap penggugat,” ketus PH Media Metrorakyat.com itu.
Sementara, Mas’ud MZ SH yang juga merupakan tim PH dari beberapa media yang digugat, juga menyampaikan, bahwa gugatan tersebut tidak tepat jika diproses di PN.
“Karena, tidak seharusnya ada wewenang pengadilan untuk mengadili. Ini merupakan sengketa pers, yang seharusnya diselesaikan melalui Dewan Pers. Kita yakin perkara ini Niet Ontvankelijke Verklaard (NO),” tandas pria yang biasa disapa Dimas itu.
Pada kesempatan itu, PH dari penggugat, Ayu Tamala enggan memberikan komentar kepada awak media. Dia bersama Susilawati langsung bergegas meninggalkan PN, usai persidangan tersebut digelar. (AA)