sumut

Pungutan Zakat Profesi 2,5% Dari Gaji Dikeluhkan ASN Kota Binjai

Selasa, 1 Februari 2022 | 16:23 WIB

MEDAN - realitasonline.id| Walikota Binjai, Drs H Amir Hamzah MAP mengeluarkan surat edaran (SE) No.451/-3291 tertanggal (30/4/2021), T
tentang Pemungutan Zakat Profesi atau Infaq di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Binjai.

Pungutan Zakat atau infaq ini bagi ASN yang beragama Islam dengan tujuan untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat dan penanggulangan kemiskinan.

ASN yang berpenghasilan perbulan lebih besar dari Rp.5.240.000, maka dipungut 2,5% zakat profesinya. Sedangkan besaran infaq lebih kecil lagi dan berdasarkan musyawarah perangkat daerah.

Merujuk pada SE Walikota, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah Kota Binjai Affan Siregar SE menyampaikan surat tertulis No.900-1841/BPKPAD/Vll/2021, tertanggal 19 Juli 2021 kepada kepala Bank Sumut cabang Binjai perihal pemotongan gaji secara non tunai bagi ASN di lingkungan Pemko Binjai dengan ketentuan seluruh transaksi pemindahan bukuan tersebut akan tercatat pada buku tabungan ASN dan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Bank sumut.

Pasalnya, dalam rangka menjaga kebersihan harta dan menunaikan kewajiban rukun Islam yang ke-3 yaitu membayar zakat agar disiplin, tepat guna dan tepat sasaran, Pemerintah Kota Binjai mengimbau setiap kepala perangkat daerah agar memerintahkan bendahara/unit pemungutan zakat (upz) untuk memotong gaji kesediaan PNS melalui surat pernyataan kepala dinas/badan/kantor/bagian/bidang/seksi/staf.

Dikonfirmasi melalui WathsApp yang terhubung kepada sekretaris daerah (Sekda) Kota Binjai, Irwansyah Nasution terkait pemungutan zakat profesi atau infaq di lingkungan Pemko Binjai yakni,

1.Apakah sudah ada peraturan presiden untuk menarik zakat dan infaq PNS.

Halaman:

Tags

Terkini

Gubsu : Bantuan Korban Bencana Harus Tepat Sasaran

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:07 WIB