MADINA - realitasonline.id| DPRD dan Pemkab Mandailing Natal (Madina) diharapkan mampu melindungi hak-hak rakyat di Batahan yang berhadapan dengan PTPN 4. Itu dikatakan kuasa hukum warga Desa Sikapas Kecamatan Batahan Kabupaten Madina Provinsi Sumatera Utara, Ridwan Rangkuti SH MH menjawab realitasonline di gedung DPRD Madina usai menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP), Senin (28/3/2022).
Persoalan lahan-lahan warga yang ditengarai diserobot pihak PTPN 4 menjadi agenda pembahasan di RDP itu.
RDP yang dipimpin Ketua DPRD Madina, Erwin Efendi Lubis SH itu dihadiri pihak PTPN 4, perwakilan warga, BPN Madina, dan sejumlah OPD Pemkab Madina.
Ridwan menyatakan, posisi rakyat tergolong lemah menghadapi PTPN IV sehingga DPRD dan Pemkab Madina harus berdiri di barisan rakyat dalam menyelesaikan sengketa lahan.
Apalagi sejauh ini PTPN ditengarai tidak memiliki HGU (Hak Guna Usaha) memberi indikasi bahwa ada yang tidak beres pada investasi PTPN IV di Kecamatan Batahan.
"Mereka (pihak PTPN IV) tidak bisa jawab tadi (tentang HGU)," kata Ridwan.