Lanjut, syarat pelaku yang bisa mendapatkan RJ adalah belum pernah di hukum, kemudian ancaman hukuman dari perbuataanya itu kurang dari 5 tahun. Misalnya, kasus pencurian yang nilai barang curiannya tak lebih dari Rp 2,5 juta.
Agar kampung RJ berjalan dengan baik pihaknya juga akan melibatkan seluruh unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkompinda) yang ada di Labusel
“Kita libatkan seluruh unsur agar berjalan dengan baik,” katanya.
Sementara itu, Bupati Labuhanbatu selatan yang wakili Asisten lll Drs Fuadi mengatakan, menyambut baik dengan adanya kampung RJ ini. Dirinya meminta kepada masyarakat agar memanfaatkan RJ tersebut.
“RJ ini sebenarnya menguntungkan kita semua tapi jangan kita gunakan kebijakan itu untuk yang tidak baik. Tapi manfaatkan fasilitas itu,” kata Fuadi. (RS )