sumut

Polres Labuhanbatu dan Polsekta  Kotapinang Pers Rilis Penangkapan "Ratu Sabu" Di Labusel 

Jumat, 17 Juni 2022 | 21:58 WIB

LABUSEL realitasonline.id| Satuan Narkoba Polres Labuhanbatu dan Polsekta Kotapinang 

gelar pers rilis terkait  adanya penangkapan dan pengungkapan  kasus Narkotika jaringan Labuhanbatu Selatan (Labusel) dilaksanakan di Polsekta Kotapinang, Jumat (17/6/2022).

Dari pengungkapan jaringan bandar Narkoba Kota Pinang Kabupaten Labuhanbatu Selatan tersebut, 4 orang tersangka diamankan, satu di antaranya seorang wanita yang disebut-sebut Ratu dan  namanya sangat  dikenal  di kalangan masyarakat Kotapinang Labuhanbatu Selatan yang diduga sebagai ratu sabu (Bandar Narkoba Red).

Dalam press rilis Kapolres Labuhanbatu AKBP Anhar  Arlia  Rangkuti  SIK melalui Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu AKP Martualesi  Sitepu  SH MH bersama Kapolsek Kota Pinang Kompol Bambang  Gumanti  Hutabarat  SH MH menyampaikan  adapun awal pengungkapan dimulai oleh Unit Reskrim Polsek Kota Pinang pada Jumat (10/6/2022) sekira pukul 12.00 WIB di Jalinsum Desa Sosopan Kecamatan Kota Pinang.

Unit Reskrim Polsek Kota Pinang berhasil menangkap 2 orang tersangka berinisial MNS alias Naja, Lk (29) warga Jl Labuhan Kota Pinang dan AYR alias Yani, Lk (27) warga Jl Labuhan Baru Kota Pinang. Kedua tersangka ditangkap sedang berboncengan Sepeda Motor Honda Vario Nopol BK 4866 ZAI. 

Kedua tersangka ini telah dibuntuti personel Unit Reskrim Polsek Kota Pinang, tiba di TKP Jalinsum Desa Sosopan berhasil diberhentikan dan dari 2 orang tersangka dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti Narkotika jenis sabu yang disimpan dalam 2 bungkus plastik klip.

Halaman:

Tags

Terkini

Gubsu : Bantuan Korban Bencana Harus Tepat Sasaran

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:07 WIB