Dikatakan, penghapusan pajak tertunggak lebih dari lima tahun, tertuang dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 74 dan Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2012 Pasal 110.
"Kendaraan bermotor yang menunggak pajak lima tahunan (ganti pelat), kemudian dua tahun berikutnya masih belum membayar kewajibannya (total 7 tahun), maka data Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) akan dihapus dan tidak bisa diaktifkan lagi," pungkasnya. (TAN)