" Saat saya sadar, saya ternyata sudah berada di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Paluta di Gunung Tua. Dari keterangan istri saya, ranselnya berisi emas dan uang sudah tidak ada lagi, " uangkapnya denga suara terbata-bata.
Dia juga mengucapkan terimakasih kepada masyarakat Dolok, jajaran Polsek Padang Bolak dan Polres Tapsel yang telah berhasil mengungkap perampokan terhadap dirinya dengan menangkap 3 pelaku. " Terimakasih kepada Bapak Kapolres dan jajaran yang telah bekerja keras selama 7 bulan untuk mengungkap kasus perampokan yang saya alami, " katanya.
Kapolres Tapsel AKBP. Imam Zamroni, SIK MH menambahkan, kasus perampokan pedagang emas di Paluta, yang terjadi Senin (16/5/2022), sekira pukul 13.00 Wib, yang saat itu korban sedang berkendaraan sendirian usai pulang dari berjualan di pekan Jonjong Desa Parigi Kecamatan Dolok Kabupaten Paluta.
Di tempat sepi, para pelaku yang telah membuntuti korban memepet sepeda motor yang dikendara korban dan salah seorang pelaku memukul kepala korban dengan sepotong kayu bulat seukuran kayu bisbol, menyebabkan ia terjatuh dari sepeda motor dan tersungkur di jalan sampai tidak sadarkan diri.
Kemudian pelaku mengambil tas rancel berwarna hitam milik korban yang berisikan emas sebanyak 900 gram senilai lebih kurang Rp800 juta lebih berserta uang tunai Rp10 juta yang di bawa korban dan sekira pukul 14.00 Wib, korban ditemukan warga masyarakat yang melintas, istri Nurhayati Siregar dan Paraduan Daulay dalam kondisi bersimbah darah tergeletak di pinggir jalan umum.
Selanjutnya korban dibawa warga ke Puskesmas Pasar Sipiongot dan pihak Puskesmas merujuk korban ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Paluta di Gunung Tua dan dilanjutkan dengan membuat laporan ke Polsek Gunung Tua.
Kapolres memaparkan, dari laporan korban ke Polsek Padang Bolak, diteruskan ke Polres Tapsel dengan menerbitkan LP Nomor : LP / A / 04 / V / 2022 /SU / TAPSEL, tanggal 16 Mei 2022 tentang dugaan tindak pidana Pencurian Dengan Kekerasaan yang dialami korban.
" Dari hasil olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), petugas mengamankan satu potong kayu bulat berukuran 80 cm, satu potong handuk berwarna abu-abu, satu sandal merk porto dan satu unit sepeda motor Supra X 125 berwarna merah milik korban, sekaligus meminta ketetsngan saksi Nurhayati Siregar dan Paraduan Siregar, " terang Kapolres.