Kronologis terjadinya penganiayaan hari Minggu, 5 maret 2023, rombongan tersangka menggunakan dua unit roda dua melaju dari Sipultak hendak ke Lintong Nihuta Kabupaten Humbang Hasundutan(Humbahas).
Tersangka Aron Panjaitan berboncengan tiga dengan tersangka Erikson Sinaga dan Manci Hutasoit (saksi). Pun tersangka Rajes Pakpahan, tersangka Pokki Sinaga dan Evi Nababan (saksi) berboncengan tiga.
Di perjalanan kedua motor berjalan dengan posisi tersangka Aron Panjaitan di depan dan di belakang rombongan tersangka Rajes Pakpahan.
Tepat di Jalan umum Siborongborong 1 tanpa diketahui tersangka Aron yang sudah melaju di depan, terjadi perselisih pahaman (cekcok) antara tersangka Rajes Pakpahan dengan pengguna sepeda motor lain yang di kenderai oleh Cepi Hutasoit, Candro Lubis dan Ramlan Hutasoit.
Oleh saksi Evi Nababan (perempuan) menghubungi tersangka Aron Panjaitan dan temannya agar memutar balik karena ada percekcokan tersebut.
Percekcokan yang terjadi di pinggir jalan, berhasil dilerai warga sekitar dan terjadi perdamaian, seterusnya rombongan Cepi Hutasoit, Candro Lubis dan Ramlan Hutasoit meninggalkan tempat dan singgah di depan kedai milik Goklas Hutasoit yang tidak jauh dari lokasi.
Saat Cepi Cs sudah pergi, tersangka Aron Cs tiba dilokasi dan menanyakan apa yang terjadi.
Setelah tersangka Aron Panjaitan mengetahui, lalu mereka bertiga bersama Erikson Sinaga dan Pokki Sinaga menggunakan satu sepeda motor menjumpai pihak Cepi Hutasoit di depan warung dimaksud.