sumut

Ketua DPRD Siap Laksanakan Hak Interpelasi Terkait Kekisruhan Kepemimpinan di Palas

Senin, 20 Maret 2023 | 15:52 WIB
Ketua DPRD Palas Amran Pikal Siregar, Luat Hasibuan dari fraksi Gerindra, fraksi Demokrat Mhd Dayan Hasibuan, HM Hamidi Pasaribu, beserta anggota DPRD lainnya, saat memberikan tanggapan dan jawaban kepada Aksi massa IPK, di halaman kantor DPRD Palas. (realitasonline.id /Sofyan Siregar)

Dalam orasinya Adlan Hamidi menyampaikan tuntutannya kepada DPRD agar segera mengunakan hak Interplasi dalam menyikapi kepemimpinan pemerintahan di Padang Lawas.

Adlan menyampaikan, Pasal 78 ayat 2 huruf b, UU Nomor 23 Tahun 2014, tentang Pemerintahan Daerah, Tidak dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan dan berhalangan tetap berturut-turut selama 6 bulan, maka H Ali Sutan Harahap seharusnya diberhentikan dari jabatan sebagai Bupati Padang Lawas.

Selain itu massa aksi IPK meminta pimpinan DPRD segera mendesak Kapolres agar segera memproses dan menetapkan tersangka atas pengerusakan aset pemerintah dengan laporan Polisi Nomor: LP/58/III/2023/SPKT/PALAS/SU, tanggal 13 Maret 2023, tegasnya. (SS)

Halaman:

Terkini

Gubsu : Bantuan Korban Bencana Harus Tepat Sasaran

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:07 WIB