Dalam orasinya Adlan Hamidi menyampaikan tuntutannya kepada DPRD agar segera mengunakan hak Interplasi dalam menyikapi kepemimpinan pemerintahan di Padang Lawas.
Adlan menyampaikan, Pasal 78 ayat 2 huruf b, UU Nomor 23 Tahun 2014, tentang Pemerintahan Daerah, Tidak dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan dan berhalangan tetap berturut-turut selama 6 bulan, maka H Ali Sutan Harahap seharusnya diberhentikan dari jabatan sebagai Bupati Padang Lawas.
Selain itu massa aksi IPK meminta pimpinan DPRD segera mendesak Kapolres agar segera memproses dan menetapkan tersangka atas pengerusakan aset pemerintah dengan laporan Polisi Nomor: LP/58/III/2023/SPKT/PALAS/SU, tanggal 13 Maret 2023, tegasnya. (SS)